YLPK Jatim Angkat Bicara Persoalan Buruknya Pelayanan di BPN Lamongan

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Jawa Timur angkat bicara persoalan buruknya standart waktu pelayanan yang di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan terhadap sejumlah warga yang lamban dan menyita waktu.

Ketua YLPK Jawa Timur Said Sutomo mengatakan, buruknya pelayanan di kantor BPN itu saat ini memang menjadi keluhan masyarakat di mana-mana, terutama bagi masyarakat atau konsumen yang ingin mengetahui kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah oleh developer perumahan atau apartemen.

“Sepertinya tidak ada tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan hak informasi tentang status tanah yang ditawarkan oleh para developer yang akan dibangun perumahan atau apartemen,” ujar Said Sutomo, Kamis (9/5/2019).

Said menjelaskan, oleh karena itu banyak sekali pengaduan konsumen perumahan atau apartemen ke YLPK Jatim yang merasa ditipu oleh para developer akibat status tanahnya tidak jelas dan BPN tidak membuka akses informasi publik tentang status kepemilikan tanah kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan gratis.

“Terkait dengan molornya waktu dan buruknya standart pelayanan yang di lakukan oleh BPN Lamongan atas kepengurusan berkas persoalan tanah apapun, masyarakat bisa langsung mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atau ditembuskan kepada YLPK Jatim,” tegas Said Sutomo.

Said menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengadukan perihal di atas ke YLPK Jatim, bisa melalui email langsung di alamat ylpkjatim@yahoo.com atau saidsutomo@yahoo.co.id atau datang langsung ke gedung Astranawa lantai 3 Jl Gayung Sari Timur no 35 Surabaya.

Sementara itu, ketua komisi A DPRD kabupaten Lamongan H Ning Darwati saat di klarifikasi melalui WhatsApp, berkaitan dengan persoalan BPN Lamongan yang sudah ramai di beritakan oleh media, tidak membalas sama sekali, bungkam, meskipun WhatsApp nya sudah dibaca.

Sumber : Sabda News