Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, Said Sutomo menilai ada pelanggaran kode etik profesi pada dokter yang menjalankan bisnis MLM.
?Kalau menjadi anggota MLM, artinya dokter itu sudah menjadi bisnisman. Mereka berbisnis produk MLM menggunakan kewenangannya sebagai dokter,? tegas Said.
Praktik dokter plus agen MLM ini, menurut Said, membuat biaya berobat mahal. Karena itu, Said meminta agar pasien kritis ketika menerima resep.
Dalam UU 9/2004 tentang Praktik Kedokteran jelas disebutkan hak pasien yaitu menanyakan semua tindakan medis termasuk resep yang dibuat dokter.
Di UU yang sama, dokter juga memiliki kewajiban menjelaskan upaya medisnya kepada pasien.
?Silakan tanya kepada dokternya. Jangan diam saja. Kalau kita diam, nanti oknum dokter itu seenaknya sendiri masukkan obat-obat tambahan yang sebenarnya tidak perlu,? imbaunya.
Terpisah, Humas RS Delta Surya Sidoarjo, Yani Hakim, memastikan penjualan obat atau suplemen produk MLM melalui apotek rumah sakit tidak diperbolehkan.
Namun, dia tidak bisa melarang kalau ada dokter yang menawarkan produk MLM ke pasiennya.
?Setahu saya itu tergantung dokter dan pasiennya. Pihak rumah sakit tidak turut campur,? tegasnya dihubungi Surya, Selasa (18/6/2013).
Yani tidak membantah dan tidak membenarkan ada praktik penjualan suplemen MLM di apotek RS Delta Surya.
?Saya tidak tahu itu. Nanti saya cek lagi siapa dokternya (yang menitipkan produk MLM). Yang jelas, pihak rumah sakit tidak melakukan itu,? imbuhnya.
sumber 😕 surya