Surabaya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim melayangkan somasi ke Badan Pengatur Jalan tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Surabaya – Gempol dan BUJT Gempol – Pandaan terkait kenaikan tarif tol.
Berikut surat somasi YLPK Jatim :
Surabaya, 18 Oktober 2023
Nomor: 12/YLPK-JATIM/Somasi-1/X/2023
Lampiran : Copy Legalitas Lembaga
Perihal : Somasi 1 (satu) Tentang Kenaikan Tarif Jalan Tol Surabaya Gempol dan Gempol – Pasuruan Tanpa Diikuti Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Kepada Yth,
1. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Gedung Bina Marga Lt 2, Jl. Pattimura 20, Kebayoran Baru Jakarta Selaran 12110
2. Pimpinan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Surabaya – Gempol Jl. Tol Surabaya – Gempol No.KM. 754, Ngepung, Sidokepung, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61252
3. Pimpinan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Gempol – Pasuruan, Jl. Tol Gempol – Pandaan, Pagar Gn., Randupitu, Kec. Gempol, Pasuruan, Jawa Timur 67155
Dengan hormat,
Yang bertanda tanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Drs. MUHAMMAD SAID SUTOMO
Jabatan : Ketua
2. Nama : MUKHARROM HADI KUSUMO, SH., MH.
Jabatan : Sekretaris & Advokat
Sebagai Pengurus pada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK JATIM) beralamat di Perkantoran Museum NU, JI: Gayungsari Timur No. 35 Surabaya 60235. Telp. 031-99003334 Email: admin@ylpkjatim.or.id & ylpkjatim@yahoo.com Website : www.ylpkjatim.or.id.
Dengan ini bermaksud memberikan somasi sebagaimana pokok surat sesuai fakta penemuan sebagai berikut:
1. YLPK Jatim sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), mempunyai tugas seperti yang diamanatkan dalam Pasal 44 dan Pasal46 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
2. Bahwa dari hasil pengamatan YLPK JATIM pada hari minggu tanggal 15 September 2023 serta minggu sebelumnya merasa kecewa berat dengan pelayanan jalan tol terutama pintu masuk tol Mayjen Sungkono Surabaya, gate tol tengah Sidoarjo, dan pintu keluar – masuk tol Japanan, dan gate tol Pasuruan ke Kejayan Pulang Pergi karena selain tarifnya sudah naik rata-rata lebih dari 10% (sepuluh persen) dengan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat konsumen.
3. Bahwa dalam setiap kebijakan kenaikan tarif jalan tol sebagaimana aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) bahwa pelaku usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta, agen dan/atau pengecer) barang dan/atau jasa yang bersifat privat maupun publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, kepada konsumen (Pasal 7 huruf b UUPK) yang secara simetris manjadi salah satu hak-hak normatif konsumen (Pasal 4 huruf c UUPK).
4. Bahwa konsumen pengguna barang dan/atau jasa berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Palaku Usaha BUJT sehingga kami sebagai pengguna jalan tol tidak mendapat informasi berupa struk bukti pembayaran jasa tol di pintu masuk tol Japanan karena mesinnya tidak sesuai standar pelayanan yang ditentukan oleh ketentuan.
5. Bahwa dari uraian tersebut Pelaku Usaha BUJT telah melanggar pasal 4 huruf c dan pasal 7 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, karena dalam menjalankan usahanya dapat dikualifikasikan tidak punya itikad baik azas subyektif maupun azas obyektif dengan cara menaikkan tarif jalan tol tanpa memberikan informasi.
6. Sesuai dengan fakta tersebut di atas kami meminta agar para pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah berlaku karena BUMN sebagai pilot projek kepatuhan pelaku usaha swasta lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen No. 50 Tahun 2017 (STRANAS PK).
7. Bahwa kami memberi waktu 7×24 (tujuh kali dua puluh empat) jam untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas permasalahan ini sejak tanggal surat diterima sesuai dengan tracking Pos Indonesia.
Demikian somasi 1 (satu) ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur
Drs. MUHAMMAD SAID SUTOMO MUKHARROM HADI KUSUMO, SH., MH.