Jumlah ahli hukum yang menguasai persoalan perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat minim. Karenanya, persoalan perlindungan konsumen belum menjadi agenda prioritas bagi penegakkan hukum di Indonesia.
“Kita butuh banyak ahli hukum konsumen. Tidak hanya butuh pengacara tetapi juga jaksa dan hakim yang pro pada hukum konsumen. Selama ini sengketa antara konsumen dan produsen belum mendapatkan perhatian serius,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di sela-sela acara peluncuran sistem pengawasan perlidungan konsumen di Jakarta, Rabu (16/1/2012).
Dia mengatakan, perlindungan konsumen merupakan hal baru bagi Indonesia. Kekuatan terbesar konsumen dalam menyikapi produk yang tidak bermutu adalah dengan tidak membelinya. “Kalau mau pakai jalur hukum prosesnya memang lama. Boikot saja produknya. Itu akan lebih cepat dan efektif,” tambahnya.
Sumber : Kompas