AJB BUMIPUTERA Cab Lamongan Tidak Juga Mencairkan Dana Polis Asuransi Saya yang Sudah Jatuh Tempo Habis Masa Kontrak
Saya adalah salah satu nasabah AJB Bumi Putera Cabang Lamongan – pemegang 1 buah polis (no Polis: 209100749071), jenis polis Mitra Sehat premi tahunan yang sudah jatuh tempo habis masa kontraknya pada akhir Febuari 2019. Sejak saya mengajukan Klaim atas polis saya tersebut hingga sampai hari ini AJB BP cabang Lamongan masih belum memberi kepastian dan kejelasan kapan klaim dana atas polis asuransi saya yang sudah jatuh tempo habis masih kontraknya tersebut akan dicairkan!??
Dengan alasan yang terkesan dibuat-buat dan berbelit-belit, katanya masih banyak polis jatuh tempo yang antri nunggu pencairan, untuk urusan pencairan bukan jadi wewenang dan tanggung jawabnya, ada pengajuan klaim yang sudah 1 tahun lebih saja belum cair, dsb. Bahkan saya diminta untuk komplain langsung ke Jakarta dengan memberikan nomor kontak yang harus saya hubungi.
Kenapa AJB BP Cab Lamongan terkesan bermain “pim pong” – seakan hanya ingin melempar tanggung jawabnya?
Hak hak nasabahnya benar-benar kok jadi dilalaikan…
Saat itu saya hanya dikasih tanda terima yang cuma distempel dan selembar rincian yang nnti akan saya terima total
sebesar Rp 59.500.000,-
Untuk catatan, saya ikut premi tahunan untuk jangka waktu 10 tahun, per tahun bayar Rp6.000.000,- + beaya materai Rp 6.000,-
Apakah model pelayanan dan tanggung jawab seperti ini yang selalu terjadi di AJB BP Lamongan dan AJB BP manapun jika ada klaim dari para nasabahnya yang ingin meminta hak haknya?? Dipersulit… dan dibikin berbelit-belit ???
Mohon agar menjadi perhatian, janganlah orang-orang di AJB Bumi Putera menumpang untung di atas kesulitan para nasabahnya.
Terimakasih
Lamongan, 1 Mei 2019.
Kepada Yth,
Imam Hanafi Noor
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdr. Imam Hanafi Noor kepada YLPK Jatim pada tanggal 01 Mei 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Selain pengaduan emai saran kami sebaiknya Sd. Imam Hanafi Noor juga membuat pengaduan komplain tertulis ditujukan kepada Pimpinan AJB Bumi Putera Cabang Lamongan tembusan ditujukan kepada Direktur Utama AJB Bumi Putera Pusat dan Ketua YLPK JATIM.
3. Sebagai contoh krangka surat pengaduan diantaranya : Tanggal, Perihal, Kepada, Identitas Pengadu (ditulis lengkap sesuai KTP), Isi kronologis kejadian (awal mula ikut asuransi sampai tidak bisa klaim pencairan jatuh tempo), Kerugian yang diderita, Jenis tuntutan, Tanda tangan (nama terang), dan Tembusan sesuai pada poin 2 di atas.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim