Barang Kreditan Hilang, Apa Bisa Dapat Ganti Rugi?

No comment 27151 views
ilustrasi

ilustrasi

Pagi Bapak/Ibu dari Lembaga Perlindungan Konsumen, khususnya wilayah Surabaya. Mohon informasi saja, saya nasabah adira quantum (elektronik) pada saat masa kredit barang elektronik saya hilang (dicuri di salah satu tempat perbelanjaan) apakah sisa masa kredit tetap saya bayar atau seharusnya ada kebijakan untuk keringanan untuk pembayaran sisa kredit? Terima kasih sebelumnya dan mohon informasiny. Dari Raymon syah <raymon***@gmail.com>

Bapak Raymon Syah ysh.

Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami dan kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H, maafkan lahir dan batin. Mempelajari kasus anda, maka kami menyarankan anda melaporkan kehilangan melalui kantor kepolisian terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bukti surat keterangan kehilangan itu dapat anda sampaikan permohonan keringanan ke pihak perusahaan pemberi kredit. Namun kami tidak menjamin permohonan tersebut dikabulkan karena peristiwa kehilangan itu bukan karena pelanggaran UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Pelaku Usaha pemberi kredit. Kecuali jika barang yang hilang tersebut diasuransikan oleh lembaga pembiayaan konsumen yang preminya asuransi kehilangan yang harus dibayar konsumen dalam cicilan setiap bulannya.

Demikian saran dari kami,

Salam kami

Said Sutomo