Saya tertarik membeli HP merek ?AX? tipe Picopad 7E 66D karena menggunakan OS Android Kitkat dan Prosesor Dual Core 1,5GHZ di WTC Surabaya, pada tanggal 24 Mei 2014. Sampai di rumah saya install program CPU-Z dan CPU identifier untuk mengetahui spesifikasi lengkap produk merek tersebut. Hasilnya, ternyata? yang keluar menyatakan bahwa produk tersebut menggunakan Prosesor Dual Core berkecepatan 1,26HZ. Spesifikasi ini jelas tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada box kemasan produk HP merek ini. Apakah YLPK Jatim bisa membantu? Dari Bambang I., 082333838xxx
Sdr. Bambang I., yang baik.
Terima kasih anda telah menghubungi kami dengan datang ke kantor YLPK Jatim. Sebagaimana saran yang pernah saya berikan, bahwa anda perlu melengkapi bukti-bukti tansaksi, keterangan spesikasi HP yang ada dalam box kemasan, dan copy hasil indentifikasi HP melalui install program CPU-Z dan CPU identifier yang pernah anda lakukan untuk menjadi lampiran form pengaduan yang telah terisi.
Namun demikian, anda secara mandiri bisa menyampaikannya langsung ke pabrikan, dealer dan pengecer di WTC dengan melalui surat, email atau datang langsung ke perwakilan dealer atau pengecer HP merek ?AX? tersebut. Karena jika benar-benar berbeda, maka pihak produsen HP merek AX dapat dikualifikasikan telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; Ancaman saksinya berupada pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sebesar Rp. 2 miliar. Mengingat sejak kami memberikan saran pada anda di Kantor YLPK Jatim pada tanggal 2 Juni 2014, ternyata anda tidak kembali lagi, maka saya berkeyakinan anda telah menyelesaikannya dengan cara penyelesaian yang telah kami sarankan di atas.
Wassalam
Said Sutomo