Denda Leasing Terlalu Besar

No comment 20770 views

Assalamualaikum wr.wb…
Kepada yth.Bpk/Ibu Kepala atau Pengurus yayasan lembaga perlindungan konsumen/ylpk jatim.

Dengan hormat,
Dengan ini saya ingin mengajukan permohonan bantuan dan saran, terkait dengan masalah yang saya alami. Sebelumnya, saya merupakan nasabah PT.ADIRA MULTIFINANCE Sumenep Madura Jawa Timur, 4 tahun yang lalu saya ambil kredit sepeda motor di adira,dengan angsuran 1.200.000 tiap bulannya selama 36 bulan/ 3 tahun..terakhir kali saya membayar angsuran tersebut di angsuran ke-30 (dimana denda keterlambatan pembayaran pada waktu itu sudah mencapai sebesar 1.800.000). saya berhenti membayar angsuran pada waktu itu disebabkan karena saya di berhentikan kerja, jadi pada waktu itu saya tidak ada penghasilan dan sangat kesulitan keuangan. harusnya masa angsuran sepeda motor saya berakhir di bulan oktober 2017, tapi karena saya tidak memenuhi keinginan pihak adira, jadi BPKB motor saya sampai saat ini di pegang oleh pihak adira. rencana saya di tahun ini, saya ingin melunasi sisa angsuran motor saya tersebut kepada pihak adira ,agar saya bisa mengambil bpkb motor tersebut, namun saya hanya mampu membayar sisa angsuran nya saja untuk denda nya saya tidak mampu. jadi disini saya minta bantuan bapak sebagai pihak YLPK untuk memberikan surat disposisi kepada pihak Adira Finance Sumenep,yang menerangkan bahwa pihak adira mau menerima permohonan penghapusan denda kredit saya tersebut. atau paling tidak di kecilkan/dikurangi dendanya, karena saya memang sangat tidak mampu membayar denda nya tersebut. jadi saya mohon bantuan dan saran bapak/ibu disini untuk membantu meringankan masalah saya ini. maaf, apakah di kabupaten sumenep ada perwakilan YLPK ? dimana kantor nya atau ada nomer kontak yang bisa saya hubungi.sekali lagi mohon bantuan nya.terimakasih banyak

 

Kepada Yth,
Ferry Kusmanto
Di-  
    Tempat
 
Dengan hormat,
1.       Terimakasih atas kepercayaan dan pengaduan Sdr. Ferry Kusmanto kepada YLPK Jatim, kami mohon maaf kalau respon atau jawaban dari kami terlmabat atau agak lama karena semata-mata masih mengerjakan tugas lainnya.
2.       Dari pengaduan yang Sdr. Ferry Kusmanto utarakan, jika kami mengadu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 5 huruf c menyatakan kewajiban konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, sehingga terkait pengurangan denda keterlambatan sepenuhnya menjadi kewenganan pelaku usaha.
3.       Terkait argumentasi Sdr. Ferry Kusmanto sudah tidak mampu lagi membayar denda karena sudah tidak bekerja lagi. Saran kami argumen tersebut diperkuat juga dengan surat pernyataan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Sdr. Ferry Kusmanto masih pengangguran dan/atau masih mencari pekerjaan sebagai lampiran surat permohonan keringanan pembebasan atau penguranan denda kepada pelaku usaha.
4.       Terkait YLPK JATIM CABANG MADURA kedudukannya berada di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan Cangkarman Bluto Sumenep (Telp. 081 931 591 172).
Demikian terimakasih.
 
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K

Sekretaris OBH YLPK Jatim