Saya ingin bertanya tentang developer perumahan yang terlambat membangun/ menyelesaikan rumah sesuai janjinya. Bagaimana proses untuk melaporkannya. Saya ingin pakai jasa pengacara takut malah dipermainkan.
Terima kasih. Djoned
Sdr. Djoned ysh.
Kami mengucapkan terima kasih anda telah menghubungi kami. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) selain mengatur tentang hal dan kewajiban konsumen juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha.
Oleh karenanya, kategori pelanggaran pelanggaran pelaku dalam UUPK dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat). Pertama, pelanggaran terhadap kewajibannya. Kedua, pelanggaran terhadap larangan-larangannya. Ketiga, pelanggaran terhadap klausula baku. Dan terakhir, keempat, pelanggaran terhadap tanggung jawabnya.
Nah, masalah yang Anda sampaikan itu dimasukkan kepada salah satunya yaitu pelanggran terhadap larang-larangannya yaitu pasal 16 menegaskan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Sanksinya adalah dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Demikian.
Salam kami, Said Sutomo
Teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!