Dinas Perdagangan Harus Tertibkan Produk Tak Ber- SNI

SNISelamat siang. Saya cuma mau menyampaikan bahwa perselisihan kami sudah selesai, (update berita : Awas Penipuan! Ngaku Kerjasama Dengan Kepolisian dan Group MNC ), mereka sudah mengganti uang saya 100%. Tetapi menurut saya mungkin lebih baik kalau Disperindag turun langsung dan memantau aktivitas mereka. Karena setelah saya tanya beberapa hal mengapa menjual produk tidak ber-SNI, alasan mereka bahwa mereka hanyalah penjual. Lalu perihal alamat domisili kantor & perusahaan, mereka tidak bisa menjawab, mereka selalu menjawab bahwa outlet tersebutlah kantor mereka.

Tapi mereka menjawab bahwa ada SIUP & NPWP. Saya minta mereka menunjukkan tapi mereka tidak bisa menunjukkan & selalu mengganti topik pembicaraan. Tapi mereka berjanji tidak akan menjual kompor itu lagi karena mereka baru “sadar” bahwa illegal menjual produk tanpa SNI. Itupun saya ragukan kebenarannya.

Oleh karena itu,mungkin ada baiknya Disperindag turun langsung ke lapangan supaya tidak ada korban-korban yang berikutnya. Terima kasih ya pak Said atas bantuannya. Warm Regards, Jessica Leonita.

Jessica Leonita yang baik.

Kami mengucapkan terima kasih telah memberikan informasi balik tentang kegigihan anda memperjuangkan hak-hak konsumen yang dialamai oleh Mama anda yang nyaris terpedaya. Memang konsumen seharusnya bersikap berani untuk ikut mengawasi produk barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

Hal itu telah diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan:? Pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Dalam perwujudan pasal ini, peran anda sebagai masyarakat sangat baik.

Demikian terima kasih, semoga kemandirian melakukan advokasi anda untuk melindungi Mama anda dapat ditularkan kepada orang lain.

Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id