Dalam klarifikasi dan mediasi II tambahan, dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) perlindungan konsumen oleh Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional terhadap konsumen Ratna Poespita Koentjoro.
Berdasarkan surat undangan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim No 051/YLPK-JATIM/KLF-2/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 perihal undangan klarifikasi dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh koperasi Triara Synergi Transindo Internasional terhadap konsumen Ratna Poespita Koentjoro.
Klarifikasi telah diadakan pertemuan hari Kamis, 24 September 2020 jam 13.00 sampai selesai untuk mengklarifiaksi dugaan PMH UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen (UUPK) terkait pasal 16 dan pasal 18 huruf d jo pasal 62 ayat (1) di Kantor YLPK Jawa-Timur beralamat di Perkantoran Museum NU Jl Gayungsari Timur No. 35 Surabaya, yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Pihak konsumen adalah Ratna Poespita Koentjoro, ibu rumah tangga yang tinggal di JL Rungkut Mapan Tengah IV/DD-12 A Kota Surabaya (pihak pengadu).
Dan pihak kedua pelaku usaha adalah Vera Puspita Dewi (marketing freelance), Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional , beralamat di JL RA Kartini Kav.8, Lebak Bulus, Cilandak Barat Jakarta Selatan dan Jl Pucang Anom Timur No 6 Surabaya (pihak teradu).
Menurut mediator M. Said Sutomo didampingi Pengadu Ratna Poespita Koentjoro, pihak teradu (Vera Puspita Dewi) menawari produk dari Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional pada pengadu Ratna dan telah mentransfer uang Rp 350 juta kepada koperasi Triara Synergi Transindo Internasional.
Namun pada 14 September lalu, Bos Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional , Hasan Prayogo telah meninggal dunia di Jakarta.
Ketertarikan pengadu Ratna Poespita , karena Vera Puspita menjamin bahwa produk Koperasi yang ditawarkannya itu bagus. “Saya percaya Vera itu baik. Pada April lalu, saya ada kesulitan dana. Tetapi, uang saya Rp 50 juta telanjur masuk. Jatuh tempo Juni atau Juli. Jauh-jauh hari (mengingat-red) Vera tidak lanjut. Namun, Vera menyatakan ada anggota lain bisa cair. Padahal, saya menjanjikan pada suami dan orang lain,” ucap Ratna Poespita.
Faktanya , sampai 21 Agustus 2020 tidak bisa bayar dan gagal bayar. “Saya minta waktu 7 hari lagi. Nggak bisa tunggu lagi. Kacau (jadinya-red),” tuturnya.
Dijelaskan Ratna Poespita, pihaknya meminta Vera agar mengembalikan seluruh uangnya dikembalikan segera. Juga meminta pernyataan kesanggupan manajemen Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional mengembalikan uang Ratna secepatnya.
Dalam kesempatan itu, Vera Puspita Dewi (pihak teradu) hanya bisa memohon maaf dan berjanji akan berusaha mencari pengurus Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional di Jakarta untuk mengurus dan meminta uang Ratna Poespita dikembalikan.
“Saya hanya marketing dan hanya dapat fee 3 persen. Saya nggak ada duit. Kalau ada, saya talangi. Saya akan mencari pengurus koperasi dan meminta uang nasabah, yakni Ratna Poespita dikembalikan,” kata Vera.
M. Said Sutomo mengatakan, bahwa sengketa yang dipermasalahkan, pengadu melakukan pengaduan kepada YLPK Jatim sesuai blangko pengaduan konsumen Nomor 18/PGD-IX-2020/YLPK JATIM pada 2 September 2020.
Kronologis singkatnya, kata M Said, konsumen Ratna Poespita Koentjoro, konsumen simpanan berjangka di koperasi Triara Synergi Transindo Internasional Nomor : 191/KTST/II/2020 sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) jatuh tempo pada 21 Agustus 2020.
“Namun sampai surat ini dibuat, belum juga dicairkan oleh Koperasi Triara Synergi Transindo Internasional , Kantor Cabang Surabaya, tanpa memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen,” cetus M Said.
Padahal, konsumen telah mengisi formulir konfirmasi -IDR pencairan pada 30 Juli 2020. sehingga konsumen tidak mendapatkan manfaat sesuai yang dijanjikan.’
Akibatnya konsumen koperasi Triara Synergi Transindo Internasional dirugikan, baik materiil maupun immateriil, karena uang tersebut untuk membayar transaksi pembelian tanah di Surabaya.
Dari kejadian tersebut, konsumen merasa ragu dengan pencairan 2 (dua)setifikat simpanan berjangka di koperasi Triara Synergi Transindo Internasional yang dimiliki konsumen dengan sertifikat Nomor : 239/KTST/VI/2020 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), jatuh tempo pada 12 Desember 2020 atas nama Stephanus Sugiono (putra Ratna Poespita Koentjoro) dan sertifikat Nomor : 199/KTST/III/2020 sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) jatuh tempo pada 4 Maret 2021 atas nama Ratna Poespita Koentjoro.
Dari hasil mediasi yang dihadiri pihak pengadu dan pihak teradu hadir, YLPK JATIM mendengarkan argumentasi dan keterangan-keterangan pihak pengadu dan teradu.
Bahwa pengadu tetap dalam tuntutannya sesuai surat pengaduan konsumen Nomor : 18/PGD-IX-2020/YLPK JATIM tertanggal 2 September 2020 sebagai berikut :
Dicairkan dana yang sudah jatuh tempo pada 21 AGustus 2020 sebesar Rp 100.000.000 dan biaya keterlambatan atau kompensasi 5 persen sebesar Rp 5.000.000 per minggu.
Dana yang belum jatuh tempo pada 12 Desember 2020 sebesar Rp 50.000.000 dan jatuh tempo pada 4 Maret 2021 sebesar Rp 200.000.000 harus cair tepat waktu da bunga dari simpanan Rp 50.000.000 belum cair.
Pembayaran yang belum jatuh tempo jangan ada keterlambatan seperti yang telah jatuh tempo pada 21 Agustus 2020 yang sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya.
Bahwa YLPK JATIM telah mengundang pihak teradu ke III kali, sebagaimana bukti kirim nomor : 181347616647 berdasarkan tracking di alamat South Quarter Tower A lt 18 Jl RA Kartini Kav 8 Lebak Bulus, CIlandak Barat Jakarta Selatan 12430 ( kantor pusat) telah diterima oleh Deden pada 21 September 2020 jam 11;38;55 WIB dan bukti nomor : 18134761634 berdasarkan tracking telah diterima oleh Nurul di Jl Pucang Anom Timur No.6 Surabaya (kantor cabang) pada 21 September 2020 jam 14;23;37 WIB.
“Bahwa YLPK JATIM telah melaporkan ke Ibu Ine, Deputy Kementerian Koperasi dan UMKM RI dan Achmad Rizaldi Dinas Koperasi & UMKM Jatim melalui pesan whatsapp terkait adanya nama badan hukum yang sama, antara koperasi Triara Synergi Transindo Internasional , sebagaimana notaris H Arief Afdal SH MKn Nomor 12 tertanggal 7 September 2019 dengan PT Triara Synergi Transindo Internasional ,sebagaimana surat keterangan notaris & PPAT Miranti Tresnaning Timur SH Nomor : 145/SK-NOT/IX/2019 yang harusnya hal tersebut menurut Achmad Rizaldi tidak diperbolehkan karena berbahaya bagi masyarakat awam,” ungkap M. Said Sutomo.
Bahwa Vera Puspita Dewi tidak dapat memberikan kepastian kapan pembyaran uang pengadu diberikan dan setelah dibacakan oleh Ketua YLPK JATIM terkait nama nama pengurus kopeasi Triara Synergi Transindo Internasional , Vera Puspita Dewi tidak ada yang tahu, kecuali almarhum Hasan Prayoga SH SE, sebagai Ketua Koperasi.
Bahwa Vera Puspita Dewi siap membantu mencari pengurus Koperasi dan koperasi harus membayar uang pengadu sebesar Rp 350.000.000 dan biaya keterlambatan atau kompensasi 5 persen sebesar Rp 5.000.000 per minggu pada akhir September pada 30 September 2020.
Jika sampai pada tanggal tersebut maka pengurus koperasi dan atau PT Triara Synergi Transindo Internasional siap untuk dituntut baik secara pidana dan perdata, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Mediasurabayarek