Yth Bapak M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen. Terimakasih infonya Bapak telah menulis tentang Mogok Dokter.? Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum semester 3. Kalau tidak keberatan saya ingin bertanya tentang pendapat Bapak soal kasus dr. Ayu.
Menurut pasal 359 KUHP yang dipakai dasar mengambil keputusan oleh MA yaitu bahwa “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Menurut hemat saya, kata kunci pasal tersebut ada 4 yaitu 1) Barang siapa (subyek hukum/orang), 2) Perbuatan berupa kesalahan (kealpaan), 3) Menyebabkan 4), Orang lain mati.
Pendapat saya untuk bisa dipidana harus ada keempat unsur tersebut. Misalnya memenuhi 3 unsur yaitu no. 1 (subyek bisa bertanggung jawab), no. 2 (melakukan kesalahan), no. 4 (pasien meninggal), tetapi unsur no. 3 tidak terpenuhi yaitu tidak ada hubungan sebab antara no. 4 (kematian) dengan no. 2 (perbuatan) alasannya adalah = dengan Penyebab kematian adalah karena emboli (menurut hasil visum) = Emboli tidak disebabkan oleh perbuatan subyek hokum. Emboli adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, tidak bisa dikendalikan, tidak ada hubungannya dengan kesalahan meskipun seandainya terbukti ada prosedur medis yang salah. Emboli adalah faktor diluar kendali dokter. Kesimpulan (pendapat) saya : Kematian tersebut tidak bisa dimintakan pertanggungan jawab kepada pelaku (dr Ayu). Bagaimana pendapat Bapak ? Terimakasih. Wassalam, Budi. budi siswanto <budisis75@yahoo.com>
Mas Budi yang baik.
Terima kasin respon anda terhadap opini saya.
Pertanyaan anda telah masuk ke dalam pokok perkara. Mungkin lebih baik anda mendiskusikannya dengan dosen dan teman-teman anda di kampus.
Salam kami, teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!
Terimakasih.
Wassalam, said sutomo, www.ylpkjatim.or.id