Sebenarnya saya takut untuk cerita masalah kami. Karena kami sedang punya masalah dengan seorang perempuan berinisial NQ pengusaha air minum isi ulang yang bersuami anggota POLRI dan katanya punya famili jaksa. Tapi bagaimana lagi, dari Kantor Perwakilan Kemenhukum & HAM RI. Jatim kami disuruh datang ke kantor YLPK Jatim untuk meminta pendampingan bantuan hukum.
Ceritanya begini, pada hari Selasa, 27 Agustus tahun 2013, saya menyuruh adik laki saya membeli air minum isi ulang satu galon seharga Rp 3.000. Karena penjaganya tidak ada, adik saya membayar Rp 3.000 kepada keponakan ibu/umi NQ. Ketika adik saya membawa satu gallon pulang, tiba-tiba ibu/umi ?NQ? menuduh adik saya belum bayar, sambil melontarkan kata-kata menuduh belajar jadi maling. Saya menjawab: Cuma uang Rp 3.000 tidak usaha rame-rame, saya akan bayar umi! Namun dijawab dengan kata-kata tidak sopan: Meski Rp 3.000, bukan uang mbahmu! dan sambil menampar saya. Saya berusaha membela diri membalasnya, kemudian perut saya yang mengandung anak saya ditendang. Adik laki dan perempuan saya berusaha melerai, tapi dilaporkan ke polisi mengeroyok. Bagaimana, saya sebagai keluarga tidak mampu membayar pengacara, apa saya dapat dibantu YLPK Jatim? Siti Chotidjah sekeluarga
Kepada keluarga Ibu Siti Chotidjah ysh.
Kami mengucapkan terima kasih telah datang ke kantor kami YLPK Jatim. Setelah mendengar kronologis perkaranya, kami ikut prihatin, kenapa gara-gara uang Rp 3.000 air isi ulang satu gallon bisa naik ke meja hijau. Bahkan anda se-saudara didakwa dengan Pasal 170 KUHP. Seharusnya masalahnya sepele, bisa diselesaikan di tingkat RT/RW setempat dengan cara kekeluargaan. Namun karena masalah anda telah masuk ke PN Surabaya dengan Nomor Perkara: PDM-246/Ep.2/05/2014, maka kami sedang berusaha mencari teman pengacara yang bersedia mendampingi anda. Mengingat anda telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, maka anda tidak perlu memikirkan biaya untuk pengacaranya.
Salam saya,
Said Sutomo