SURABAYA – Supermarket papan atas di Surabaya dibanjiri gula rafinasi. Gula untuk bahan baku industri ini dipergoki polisi dari Foodmart, Surabaya Town Square (Sutos).
Satreskrim Polwitabes Surabaya kemudian menyita 363 kilogram gula jenis ini pekan lalu. Pemasok gula itu, Ho Sek Lie, 46, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi tersangka, Jumat (9/1).
Gula yang disita polisi itu bermerek Value Plus. Kemasan plastik ini ternyata tidak hanya ditemukan di Foodmart. Polisi juga menemukannya di sejumlah supermarket raksasa di Surabaya.
Ho mengatakan rutin memasok gula rafisani sejak 2006. Sementara baru November 2008 memasok Foodmart. Ho merupakan pengusaha yang menjabat Direktur PT Mawar Jaya, perusahaan pengiriman sembako.
Di Foodmart, gula itu dijual seharga Rp 6.100 dan Rp 5.820, di Hero Swalayan dibanderol Rp 5.800. Ini jauh lebih murah dibanding harga gula kualitas sejenis yang di pasaran Rp 7.000.
Ho mendapatkan harga pokok gula Rp 2.300 sampai Rp 2.500 per kilogram. Dijual Rp 5.800 saja, dia sudah untung dua kali lipat. “Gula ini laris di pasaran, karena bentuknya bagus dan warnanya putih bersih, tidak cokelat,” ujar Kanit IV Satreskrim Polwiltabes Surabaya AKP Agung Marlianto, Jumat (9/1).
Polisi menyita gula rafinasi karena ini hanya untuk industri. Jika dijual umum, harga gula akan terguncang, karena perdagangan eceran gula memiliki tataniaga ketat. “Harga gula akan kacau dan akhirnya petani tebu yang kena dampaknya,” ujar Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Kepres 57/2004 tentang gula sebagai barang dalam pengawasan jo UU 8 PRP 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan. Ho diancam hukuman maksimal lima tahun.
Sumber : Surya