Hati-Hati Aplikasi Asuransi

No comment 1225 views

kebijakan-asuransi-jiwaSaya pemilik polis Squislife dengan nomor polis 300108*****. Keikutsertaan saya sejak tanggal 28 Nopember 2012. Saya mengeluhkan mengenai klaim saya yang tidak terbayarkan dengan alasan karena saya sudah mempunyai kepemilikan di beberapa asuransi lain. Padahal yang saya ikuti adalah asuransi dengan tambahan santunan kesehatan.

Pada klaim ketiga, bukan pembayaran klam yang saya dapat, tapi malah tambahan santunan rumah sakit hak saya ditutup sepihak oleh Squislife. Kalau memang klaim tidak bisa dibayarkan karena saya sudah mempunyai kepemilikan di asuransi lain, karena apa klaim saya yang pertama dibayarkan?

Akibat klaim saya tidak dipenuhi sehingga tidak sesuai dengan janji-janji semula, maka saya mengalami kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 200 juta. Apakah upaya penyelesaian masalah saya ini dapat difasilitasi UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Mohon tanggapan bantuannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Dari Leonardo leon****@yahoo.com

?

Sdr. Leonardo Saputra ysh.

Terima kasih telah menghubungi kami. YLPK Jatim telah mengundang pihak Squislife pada tanggal 27 Juni 2014 untuk melakukan klarifikasi dan mediasi dengan anda bersamaan dengan kasus sama yang dialami oleh Sdri. Naomy Merry. Dari hasil klarifikasi dengan manajemen Squislife yang dikuasakan kepada Sdr. Aloysius Andito Haryo S sebagai Assistent? Manager Legal Dept dan Sdr. Eko Sumurat sebagai deputy General manager Claim Administration Dept, yang keduanya mewakili Direksi masih mengkonsultasikan dengan pimpinannya di pusat sampai dengan tanggal 18 Juli 2014.

Kepada masyarakat konsumen pada umumnya kami ingatkan agar berhati-hati dalam menerima tawaran asuransi jangan sampai melakukan aplikasi data pribadi dan perjanjian asuransi dengan menyerahkan kepada petugas asuransi atau salesnya. Karenanya akibat aplikasi asuransi diisi oleh petugas asuransi atau sales asuransi umumnya konsumen asuransi ditolak klaimnya karena dainggap tidak sesuai dengan data pribadi konsumen. Susahnya jika konsumennya sudah meninggal dunia.

Sekian, salam kami

Said Sutomo

Teliti sebelum transaksi, waspada sebelum terpedaya!