Rombongan dari Direkorat Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR- RI yang dipimpin oleh Suprapti mengunjungi kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur yang beralamat di Jl, Gayungsari Timur, Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Kunjungan rombongan Kementerian PUPR RI ini, terkait klarifikasi permasalahan konsumen tentang perumahan, pemukiman, dan rumah susun yang terjadi sengketa konsumen yang belum terselesaikan.
Sebagaimana diketahui, adanya sengketa konsumen Puncak CBD, PPRO Sampurna Jaya, Cito Sidoarjo dan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua rombongan PUPR RI, Suprapti menyatakan, menjadi kewajibannya untuk melakukan pembinaan, terkait banyaknya pengaduan masyarakat yang kami terima untuk perjanjian jual beli PPJB antara konsumen dan pengembang.
“Khususnya mengenai status kejelasan tanah, hal yang diperjanjkan, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dan keterbangunan paling sedikit 20 persen,” ucapnya.
Menurut Suprapti , ada transaksi antara konsumen dan pengembang, namun belum dipenuhi hak haknya. Hal ini perlu adanya solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa di antara keduanya. Ini membutukan dukungan dan keterlibatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Suprapti dan Ir RM Bambang Setiawan dari PUPR RI menyadari betul begitu banyaknya sengketa konsumen dengan pelaku pembangunan (pengembang-red). Selama ini, pihak konsumen selalu yang dirugikan.
Sebelum berkunjung ke YLPK Jatim ini, kata Bambang, pihaknya sudah berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ini untuk mengetahui permasalahan yang sesungguhnya dan apa yang mereka minta.
“Kami sempat berdialog dengan Pemprop Jatim dan Pemkot Surabaya selama tiga jam lamanya, mengenai permasalahan konsumen tentang perumahan, pemukiman, dan rumah susun yang terjadi sengketa konsumen yang belum terselesaikan,” tutur Bambang.
Untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di Jawa-Timur (Jatim) ini, akan dilakukan bimbingan teknis (bimtek) nantinya.
“Kami akan mengadakan bimtek di Jatim ini untuk mengurai dan menyelesaikan masalah konsumen tentang sengketa konsumen yang belum terselesaikan, mengenai perumahan, pemukiman, dan rumah susun,” kata Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang memberikan pujian dan mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan dan dilakukan oleh Ketua YLPK Jatim. M. Said Sutomo, karena sudah aktif dan progresif dalam mendampingi dan membela dan melindungi hak konsumen yang mengalami masalah atau sengketa dengan pihak pengembang atau lainnya.
“Saya apresiasi langkah YLPK Jatim yang sudah aktif mendampingi dan melindungi konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua YLPK Jatim. M. Said Sutomo mengatakan, bahwa YLPK Jatim boleh memberikan advokasi kepada konsumen sesuai amanah dan mandat dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami boleh memberikan advokasi pada konsumen,” ungkapnya.
Dalam kunjungan ini, rombongan PUPR RI terlibat diskusi hangat mengenai permasalahan konsumen mengenai perumahan, pemukiman, dan rumah susun yang terjadi sengketa konsumen yang belum terselesaikan.
Di antara para undangan yang hadir adalah Susan (Perwakilan CBD Wiyung), Totok (Perwakilan CITO), Rachmat Otojo (ECR Pakuwon City/Forum P3SRS), Hans (Perwakilan Puncak CBD), Heman Tedja ( Perwakilan Aryaduta Residence CITO), Djoko Mustofa (Konsumen PT PPPRO Sampurna Jaya), dan lainnya.
Sumber : Media Surabaya Rek