Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur M Said Sutomo menyatakan keprihatinannya atas insiden dua pilot pesawat Batik Air rute Kendari-Jakarta yang tertidur selama 28 menit di atas pesawat.
Menurutnya, kelalaian ini merupakan bukti kelengahan jaminan keselamatan manajemen Maskapai Batik Air.
“Insiden ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan kelalaian serius dari pihak maskapai Batik Air,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2024).
Said menjelaskan, keselamatan penumpang merupakan tanggung jawab utama maskapai penerbangan. Tidurnya pilot selama 28 menit di ketinggian 36.000 kaki merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan penerbangan.
“Standar keselamatan bagi pesawat atau maskapai penerbangan adalah mutlak maksimal 100%, tidak boleh kurang sekalipun satu digit!,” tegasnya.
Said mengingatkan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk lebih serius dalam menjaga keselamatan penumpang.
“Maskapai penerbangan harus menjadikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama. Jangan sampai insiden seperti ini terulang kembali,” pungkasnya.
Kronologi Insiden
Berdasarkan laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), insiden ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2024.
Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6723 berangkat dari Bandara Halu Oleo Kendari pada pukul 07.56 WITA dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada pukul 10.30 WIB.
Namun, saat pesawat berada di ketinggian 36.000 kaki, pilot dan kopilot tertidur selama 28 menit. Pesawat akhirnya mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 11.05 WIB.
Dengan adanya peristiwa ini, tambah Said, maka jaminan keselamatan konsumen penerbangan, khususnya konsumen maskapai Batik Air harus waspada dan berhati-hati.
Bahkan, manajemen maskapai Batik Air dapat diduga melecehkan Peraturan Presiden Jokowi Nomor 50 Tahun 2017 tentang Stategi Perlindungan Konsumen dan dapat dikualifikasikan telah melanggar Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diundangkan oleh Pemerintahan Presiden KH. Abdurrahman Wahid (GusDur).
“Dalam hal ini, konsumen dan atau pemerintah punya legal standing hak gugat seperti diatur di pasal 46 UUPK,” pungkasnya. (*)