Bulan November lalu saya membeli tiket untuk menonton salah satu band Korea di Jakarta. Dua hari sebelum konser, promotor mengumumkan lewat media elektronik (twitter dan artikel surat kabar dalam bentuk elektronik) bahwa konser dibatalkan dan promotor akan mengembalikan uang pembelian tiket. Sampai satu bulan uang tersebut belum dikembalikan walau saya (dan pembeli lainnya) sudah mengisi formulir refund yang disediakan promotor melalui websitenya.
Akhirnya saya bersama para pembeli lain melaporkan promotor tersebut ke YLKI. Ternyata YLKI mengatakan kalau mereka tidak berwenang mengurus kasus ini karena ternyata alamat yang digunakan promotor sebagai alamat kantor mereka palsu.
YLKI menyarankan agar para pembeli tiket melaporkan ke polisi karena ini adalah tindak pidana penipuan. Kami pun melaporkan promotor ini ke polisi secara class action dengan tuduhan penipuan/penggelapan. Saat ini, pihak promotor sudah memberi keterangan di kepolisian kalau mereka tidak punya uang lagi karena uang pembelian tiket sudah ditransfer ke Korea untuk membayar manajemen artis, broker, dsb. dan ada bukti transfer lengkap.
Bagaimana dengan pengembalian tiket kami sebagai pembeli? Bukankah seharusnya segala risiko pembatalan konser sudah menjadi tanggung jawab promotor? Bagaimana dengan alamat palsu promotor tersebut, bisakah dijadikan alasan untuk memidanakan mereka dan kemudian menjadi dasar kami menggugat perdata promotor demi mendapatkan uang kami kembali? Saya merasa hal ini tidak dapat dibiarkan karena tidak melindungi para pembeli tiket konser dan di masa depan akan dapat memicu munculnya promotor-promotor konser lain yang hanya bermodal nekad saja. Terima kasih.
Jawaban:
Diana Kusumasari
Pada dasarnya, pembeli tiket konser dilindungi secara hukum,salah satunya adalah didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Ketika konser dibatalkan, Anda berhak memperoleh pengembalian uang tiket Anda.
BerdasarkanPasal 4 huruf h UUPK, pembeli tiket konser sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 7 huruf g UUPK yang menentukan bahwa pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dengan demikian, ketika seorang konsumen membeli tiket konser, maka dia berhak untuk bisa menyaksikan konser yang telah ditawarkan oleh penjual tiket (dalam hal ini promotor). Ketika konser dibatalkan, pembeli tiket berhak memperoleh penggantian kembali uang yang sudah dibayarkannya, karena konser tidak jadi diselenggarakan. Promotor wajib mengembalikan uang pembayaran tiket kepada setiap pembeli tiket konser.
Selain itu, jika promotor ternyata tidak memenuhi kewajibannya baik menyelenggarakan konser atau mengembalikan uang pembelian tiket jika konser dibatalkan, promotor dapat digugat atas dasar wanprestasi (Lebih jauh, simak artikel Wanprestasi dan Penipuan).
Namun, perlu dilihat kembali, apakah sepenuhnya hal ini menjadi tanggung jawab dari promotor. Karena dari yang Anda ceritakan, pihak manajemen artis, broker dan pihak lain yang terkait telah menerima pembayaran yang Anda bayarkan ke promotor. Sehingga, dengan diterimanya pembayaran tersebut, pihak manajemen artis, broker dan pihak-pihak terkait lain yang telah menerima pembayaran wajib melakukan prestasinya (dalam hal ini menyelenggarakan konser).
Ketika konser dibatalkan karena alasan tertentu dan disepakati oleh pihak penyelenggara (manajemen artis, broker, dan pihak terkait lain), setiap pihak yang telah menerima pembayaran wajib mengembalikan uang tiket tersebut kepada konsumen.
Dengan demikian, jika memang manajemen artis dan pihak-pihak terkait telah menerima pembayaran, maka tidak hanya promotor yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pembelian tiket, melainkan semua pihak yang telah menerima pembayaran tersebut.
Jika bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa promotor tersebut memang melakukan penipuan, maka Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan proses secara pidana. Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”):
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:
1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.
Jika perbuatan promotor tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP tersebut di atas, maka promotor tersebut dapat dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dengan atau tanpa putusan pidana atas penipuan yang (mungkin) dilakukan oleh promotor tersebut, Anda tetap dapat menggugat secara perdata untuk memperoleh ganti kerugian karena tidak dikembalikannya uang pembayaran tiket. Meski memang, jika ada putusan pidana yang membuktikan bahwa promotor telah bersalah melakukan penipuan, posisi Anda akan diperkuat untuk memperoleh ganti kerugian.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berikut kesimpulan kami:
1. Pengembalian uang tiket memang sudah menjadi hak Anda. Anda berhak untuk memperolehnya kembali ketika konser dibatalkan. Sebagai contoh, baru-baru ini juga ada konser yang kemudian dibatalkan oleh pihak manajemen artis, dan penyelenggara konser kemudian akan mengembalikan tiket (uang pembelian tiket). Lebih jauh simak artikel Polisi Siap Amankan Pengembalian Tiket Lady Gaga.
2. Segala risiko pembatalan konser belum tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab promotor, perlu dilihat kembali pihak mana saja yang turut bertanggung jawab karena telah menerima pembayaran dan turut membatalkan.
3. Alamat palsu yang diberikan oleh promotor dapat menjadi salah satu bukti bahwa promotor melakukan penipuan sehingga dapat dilaporkan karena melakukan tindak pidana. Selain itu, Anda dapat menggugat promotor secara perdata untuk memperoleh penggantian/ganti kerugian dengan mendasarkan pada perbuatan melawan hukum karena melanggar hak konsumen sesuai UUPK atau juga bisa mendasarkannya pada wanprestasi karena promotor telah mengingkari prestasinya menyelenggarakan konser.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber : Hukum Online