Lagi-lagi Soal Pinjaman Online

No comment 690 views

Saya Ita dinia sari mau minta pertolongan lembaga konsumen soal pinjaman online.saya telat membayar tapi karena saya lagi kesulitan keuangan saya bilang orang yang sms WA dan telpon masih saya usahakan Carikan pinjaman buat melunasi hutang diaplikasi online.tapi mereka tidak mengerti saya hanya minta waktu aja pasti saya bayar berserta denda berjalan juga.tapi malah mereka mengancam dan seluruh kontak telpon. Saya dihubungi dan disms.saya bener benar takut saya mohon perlindungan dari lembaga konsumen ini.saya pasti akan mengembalikan semua pinjaman itu cuma mereka kenapa menghubungi semua kontak telpon saya.apakah itu sudah tindakan pemerasan mohon petunjuk saya tidak tahu harus gimana terima kasih

 

Kepada Yth,
Ita Dinia Sari
Di-
Tempat

 

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdri. Ita Dinia Sari kepada YLPK Jatim pada tanggal 16 Januari 2019.
2. Dari pengaduan yang Sdri. Ita Dinia Sari uraikan kami memberi pertimbangan jika perbuatan pelaku usaha tersebut ada indikasi perbuatan tindak pidana sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Kepolisian setempat atau Polda Jawa Timur.
3. Dari uraian poin 2 jika perbuatan tersebut menyangkut mengakses data milik orang lain sebaiknya Sdri. Ita Dinia Sari mengunakan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

 

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim