Tertipu Pembelian Tanah Kavling

No comment 1294 views

Pada Maret 2017 istri saya membeli tanah kavling di daerah bangsri -panjunan kec.sukodono kab.Sidoarjo. Tanah kavling masih berupa sawah dari janji yg di info oleh marketing akan dilakukan pengurukan kurang lebih 1 tahun tetapi pada fakta nya sampai sekarang belum terealisasi.sampai pada akhirnya PT.Ganesha tutup (anak perusahan pt.kejora).
Akhirnya saya cari info .ketemu lah kantor kejora di sda.statment uang tdk bisa diminta kembali hanya di bantu jual.tetapi di lokasi tanah tdk aktivitas marketing utk melakukan pengurukan..dan izin dari BPN terkait sawah yg akan di jadikan tanah kavling perizinannya nggak jelas.

Moch.Syaifuddin, Surabaya

 

Kepada Yth,
Moch. Syaifuddin
Di-
Tempat

 

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdr. Moch. Syaifuddin kepada YLPK Jatim pada tanggal 02 Februari 2019.
2. Sdr. Moch. Syaifuddin sebaiknya melihat isi perjanjian jual beli tanah kavling, untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban penjual dan pembeli.
3. Jika persoalan jual beli tanah kavling masuh dalam wilayah ranah hukum, Sdr. Moch. Syaifuddin dalam melakukan pembelaan harus berdasarkan data tertulis bukan sekedar janji yang diucapkan oleh marketing.
4. Jika Sdr. Moch. Syaifuddin menginginkan pengembalian uang sebesar Rp. 60.000.000,- bisa mengadukan langsung ke kantor kami dilengkapi dengan data-data foto copy transaksi dan KTP, disarankan yang mengadukan adalah atas nama istri.
Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

 

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim