Setelah ditunggu hampir lima (5) bulan lamanya, putusan banding yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) atas gugatan PT Pakuwon Jati Tbk (penggugat) terhadap konsuman, Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (tergugat), memutuskan dalam konpensi mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, Hakim ketua , Rasminto SH M Hum, didampingi hakim anggota Suntoro Husodo SH, MHum dan Muhammad Legowo SH menyatakan, tergugat telah wanprestasi serta menyatakan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris Anita Lucia Kendarto SH M,Kn Nomor 0195/PJ-GP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 batal.
“Menghukum tergugat konpensi membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 936.000 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan menolak gugatan dan selebihnya,” ucapnya.
Menurut hakim ketua Rasminto, dalam rekonpensi mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian dan menyatakan tergugat rekonvensi memiliki kewajiban mengembalikan uang kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp 661.760.000 (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Dalam putusan perkara Nomor 283 /PDT/2019/PT SBY yang menyatakan mengadili menerima permohonan banding dari kuasa para pembanding semula para penggugat dikeluarkan pada Rabu 3 Juli 2019.
Menguatkan para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara itu, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, mengatakan, dalam perkara Nomor 931/Pdt.G/2018/PN.Sby sudah diputus oleh PT dengan putusan menguatkan putusan PN Surabaya.
“Putusan PT menguatkan putusan PN Surabaya,” kata Said Sutomo.
Sebagaimana diketahui, putusan gugatan wanprestasi yang dilakukan pimpinan / Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (penggugat) terhadap konsuman, Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (tergugat) , diputuskan majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (18/2/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sarwedi SH MH. , menyatakan, mengadili mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan tergugat telah wanprestasi, serta mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat.
“Perjanjian jual beli rumah di Grand Pakuwon yang dilakukan di depan notaris dan perjanjian tambahan dinyatakan batal demi hukum. Mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat,” ungkap Sarwedi SH MH.
Keputusan hakim PN Surabaya ini diputuskan, setelah mempelajari replik, duplik dan kesimpulan yang dibuat penggugat maupun tergugat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian jual-beli rumah di Grand Pakuwon senilai Rp 1,6 miliar dan konsumen telah membayar total uang muka sebesar Rp 661 juta dan masih kurang Rp 939 juta.
“Terbukti dalil-dalil penggugat bahwa tergugat wanprestasi. Tuntutan pengembalian uang Rp 661 juta dapat dikabulkan,” katanya.
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, menegaskan, hakim telah memutuskan pembayaran uang muka sebesar Rp 661 juta dikembalikan pada tergugat.
Permintaan tergugat adalah uang yang telah telanjur dibayarkan sebesar Rp 661 juta itu dikembalikan lagi. Hakim telah mengabulkan hal itu.
Sumber : Media Surabaya Rek