Sidang YLPK Vs KPU Masuki Babak Mediasi

No comment 1012 views

Setelah tertunda tiga kali untuk sidang   gugatan  perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK/penggugat)  melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU/tergugat)  terkait membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon).

Kini, sidang lanjutan telah  memasuki babak mediasi kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019).

Hakim Ketua Yulisar SH MH, menyatakan, sidang lanjutan YLPK Vs KPU kali ini memasuki babak mediasi. “Kedua belah pihak, silahkan melakukan mediasi. Kalau mediasi gagal, maka sidang akan dilanjutkan,” ujarnya di ruang Kartika 2  PN  Surabaya, Selasa (12/3/2019).

Untuk kelancaran mediasi kali ini, ditunjuk hakim mediasi yakni Hizbullah Idris yang akan berusaha mendamaikan perkara gugatan PMH  ini.

Seusai sidang,  Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH  menyatakan,  kini sidang  memasuki tahap mediasi dan hakim mediasi adalah Hizbullah Idris yang telah ditunjuk untuk menuntaskan perkara gugatan PMH ini.

Namun demikian, Said Sutomo menyesalkan KPU  pusat tidak menunjukkan SK  KPU yang asli, yang telah diterbitkan presiden.

Alasannya, masih dibawa masing-masing komisioner KPU. “Masak mau pinjam SK pengangkatan KPU saja dan atas perintah KPU Pusat sendiri, takut hilang,”
katanya.

Kalaupun fotokopi SK pengangkatan KPU itu harus dilegalisir oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. “Jangan dilegalisir oleh KPU sendiri. Kita tidak tahu itu asli atau tidak. YLPK minta debat publik capres-cawapres diulang lagi. Karena hal itu melanggar UUD 1945  pasal  psl 22 e ayat 1,” cetus Said Sutomo.

Jikalau tidak diulang akan cacat hukum. Sebab, Pemilu itu dilaksanakan secara langsung, umum ,bebas dan rahasia (LUBER)  setiap 5 tahun. Adanya unsur-unsur Pemilu itu, khususnya unsur rahasia tidak dijalankan dengan baik oleh KPU.

Salah satunya, kisi-kisi debat publik capres-cawapres itu melanggar UUD 1945. Dalam hal ini , KPU telah melanggar hukum.

“Jangan sampai nantinya,  setelah Pemilu justru menimbulkan keraguan publik akan proses Pemilu cacat hukum dan melanggar UUD 1945.  Gugatan kami ini, justru membantu pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik. Ke depan, debat publik tidak lagi dijadikan komoditas politik,” ungkap Said Sutomo.

Dia mengharapkan,  sidang mediasi gugatan  YLPK Vs KPU  bisa  berjalan lancar nantinya. Prinsipnya,  YLPK  berniat baik dan tulus untuk membantu KPU tidak mengulangi lagi sikapnya yang melanggar  undang-undang, yakni dengan melakukan pembocoran materi pertanyaan pada  debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

YLPK beranggapan positif, jikalau  materi debat dibocorkan, maka membuat  rakyat kesulitan menilai kualitas para calon pemimpin negara, melalui jawaban yang diberikan secara spontan saat dihadapkan pada suatu masalah.
Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber : SurabayaRek