Setelah tertunda tiga kali untuk sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK/penggugat) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU/tergugat) terkait membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon).
Kini, sidang lanjutan telah memasuki babak mediasi kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Untuk kelancaran mediasi kali ini, ditunjuk hakim mediasi yakni Hizbullah Idris yang akan berusaha mendamaikan perkara gugatan PMH ini.
Namun demikian, Said Sutomo menyesalkan KPU pusat tidak menunjukkan SK KPU yang asli, yang telah diterbitkan presiden.
Alasannya, masih dibawa masing-masing komisioner KPU. “Masak mau pinjam SK pengangkatan KPU saja dan atas perintah KPU Pusat sendiri, takut hilang,”
katanya.
Kalaupun fotokopi SK pengangkatan KPU itu harus dilegalisir oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. “Jangan dilegalisir oleh KPU sendiri. Kita tidak tahu itu asli atau tidak. YLPK minta debat publik capres-cawapres diulang lagi. Karena hal itu melanggar UUD 1945 pasal psl 22 e ayat 1,” cetus Said Sutomo.
Jikalau tidak diulang akan cacat hukum. Sebab, Pemilu itu dilaksanakan secara langsung, umum ,bebas dan rahasia (LUBER) setiap 5 tahun. Adanya unsur-unsur Pemilu itu, khususnya unsur rahasia tidak dijalankan dengan baik oleh KPU.
Salah satunya, kisi-kisi debat publik capres-cawapres itu melanggar UUD 1945. Dalam hal ini , KPU telah melanggar hukum.
“Jangan sampai nantinya, setelah Pemilu justru menimbulkan keraguan publik akan proses Pemilu cacat hukum dan melanggar UUD 1945. Gugatan kami ini, justru membantu pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik. Ke depan, debat publik tidak lagi dijadikan komoditas politik,” ungkap Said Sutomo.
Dia mengharapkan, sidang mediasi gugatan YLPK Vs KPU bisa berjalan lancar nantinya. Prinsipnya, YLPK berniat baik dan tulus untuk membantu KPU tidak mengulangi lagi sikapnya yang melanggar undang-undang, yakni dengan melakukan pembocoran materi pertanyaan pada debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.