Untuk kali keduanya, sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK/penggugat) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU/tergugat) yang membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon) terpaksa ditunda lagi.
Kepastian penundaan sidang ini, disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yulisar SH MH, ketika memimpin sidang PMH antara YLPK Vs KPU di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
“Kami periksa dulu legalitas dari YLKP maupun KPU. Kita selesaikan kelengkapan administrasi dulu. Jikalau semua persyaratan administrasinya lengkap sidang perdana akan digelar,” ujar Hakim Ketua Yulisar SH MH.
Menurutnya, kelengkapan administrasi itu menjadi hal yang penting untuk memperlancar jalannya persidangan. “Jika semua lengkap, semua pihak akan senang. Oh… ini benar. Sebab, saya tidak kenal dengan Anda semuanya. Kita belum melangkan ke sidang. Kalau keberatan, kita tunda lagi,” ucapnya.
Namun demikian, Hakim Ketua Yulisar SH MH telah menyatakan persyaratan administrasi dari YLPK telah lengkap. Justru, sebaliknya, persyaratan administrasi dari KPU yang tidak lengkap.
“Tolong surat kuasa khusus dari KPU segera dilegalisir di PN Surabaya. Bisa dimasukkan hari ini (26/2) dan akan selesai dua hari lamanya. Begitu pula, SK Pengangkatan dari KPU Jatim belum ada. Oleh karena itu, kita tolak saja dan ditunda satu minggu ke depan. Selasa (5/3/2019) akan dilanjukan dengan sidang perdana,” katanya.
Sementara itu, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH mengusulkan pada majelis hakm agar identitas KPU harus dikros-ce lebih dulu, sebelum sidang perdana digelar nantinya.
“Ini kesempatan bagi tergugat untuk menyelesaikan persyaratan administrasi, sebelum sidang digelar,” cetusnya.
Menurut Said Sutomo, sebenarnya YLPK justru membantu KPU untuk tidak lagi melanggar undang-undang, yakni dengan melakukan pembocoran materi pertanyaan pada debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jika materi debat dibocorkan, maka membuat rakyat kesulitan menilai kualitas para calon pemimpin negara, melalui jawaban yang diberikan secara spontan saat dihadapkan pada suatu masalah.
Di tempat yang sama, Moh Arbayanto dari Divisi Hukum KPU Jatim mengakui, bahwa dirinya baru dilantik oleh KPU RI pada 20 Pebruari 2019 lalu. Makanya, SK Pengangkatan dari KPU RI masih belum keluar.
“Minggu depan SK Pengangkatan akan keluar. Kami minta SK itu dari Jakarta (KPU RI-red) dikirim via e-mail,” ungkapnya.
Namun demikian, belum lengkapnya persyaratan administrasi yang dimiliki KPU tersebut, membuat jalannya persidangan menjadi lama dan tertunda.
Dijelaskan Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH, pihaknya ingin sidang ini bisa berjalan cepat dan lancar. “Kami ingin sidang ini tidak tertunda terus begini,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Kebijakan KPU yang membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon) tidak akan terulang lagi nantinya.
Sumber : Media Surabaya Rek