YLKI: Pandemi COVID-19 Momentum Wujudkan Rumah Tanpa Rokok

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pandemi COVID-19 akibat persebaran virus corona jenis baru merupakan momentum untuk mewujudkan rumah tanpa rokok di masyarakat.

“Saat pandemi ini, kita harus bekerja dari rumah. Kalau di rumah ada yang merokok akan mengganggu anak dan anggota keluarga yang lain,” kata Tulus saat jumpa pers secara daring sebagaimana diikuti dari Jakarta, Kamis.

Tulus mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah mengatur kawasan tanpa rokok.

Menurut Peraturan tersebut, yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.

“Sudah ada aturan kawasan tanpa rokok, tetapi buat apa kalau di rumah kita masih tetap terpapar asap rokok. Rumah juga harus termasuk kawasan tanpa rokok,” tuturnya.

Menurut Tulus, beberapa negara di dunia sudah menerapkan peraturan yang menyatakan rumah sebagai kawasan tanpa rokok.

Karena itu, Tulus mendorong perubahan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan juga memasukkan rumah sebagai salah satu kawasan tanpa rokok.

“Sehingga seseorang tidak bisa menjadikan rumah sebagai tempat merokok. Hal itu untuk melindungi anak, apalagi bila ada bayi, atau anggota keluarga lain yang ada di rumah tersebut,” katanya.

YLKI merupakan salah satu pihak yang ikut menandatangani surat “Dukungan terhadap Penanganan COVID-19” untuk Presiden Joko Widodo yang dikirimkan 40 lembaga organisasi masyarakat sipil, akademisi, profesi, dan lembaga nonpemerintah.

Surat tertanggal 15 April 2020 itu menyampaikan sejumlah penelitian yang menemukan hubungan antara perilaku merokok dengan risiko penularan COVID-19.

Sebanyak 40 organisasi yang menandatangani surat tersebut meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah tegas untuk mengendalikan tembakau, baik berupa rokok biasa maupun rokok elektronik, untuk mendukung penanganan COVID-19.

Sumber : Antara

Tags: