YLKI : Pemerintah Harus Tarik Tabung tanpa SNI

1 comment 645 views

tabungelpijiYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk menarik tabung gas elpiji kemasan 3 kg beserta dengan komponennya seperti regulator dan selang yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, penarikan ini untuk mencegah adanya korban ledakan tabung gas elpiji kemasan 3 kg. YLKI menghitung, sejak awal program konversi elpiji kemasan 3 kg, terdapat 88 kasus ledakan tabung gas elpiji di seluruh Indonesia. “Untuk produk konsumen yang tidak layak dipakai, pemerintah harus melakukan recall,” kata Tulus dalam diskusi terbatas Akuntabilitas Keamanan Penggunaan Elpiji kemasan 3 kg di Jakarta, Selasa (22/6).

Tulus menambahkan, saat ini di masyarakat banyak sekali beredar komponen tabung gas elpiji yang kondisinya rusak, cacat dan tidak memiliki SNI. Menurut penelusuran dari YLKI, setidaknya ada 66% atau sekitar 29,5 juta tabung gas dari 44 juta tabung gas elpiji yang tidak layak pakai. Sebanyak 50% atau 22 juta unit kompor tidak layak pakai dan sekitar 20% atau 8,8 juta unit regulator yang tidak memenuhi SNI. “Bahkan 100% selang yang digunakan masyarakat saat ini tidak layak,” kata Tulus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan Barang industri logam dan kimia, Direktorat Pengawasan Barang Beredar, Kementerian Perdagangan, Endang Tjahyani mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta untuk menarik peredaran komponen tabung gas elpiji kemasan 3 kg. Menurut dia, harus ada penyelidikan dan pengecekan sampel terlebih dahulu.

“Baru nanti setelah ada penyelidikan lebih lanjut dan terbukti tidak memenuhi SNI akan kami recall,” ujar Endang. Untuk program penarikan kembali, menurut Endang memang sudah menjadi rencana pemerintah. Namun, penarikan itu baru bisa dilakukan lima tahun berikutnya setelah program konversi minyak tanah ke elpiji mulai diberlakukan. Dengan asumsi, produk tabung gas elpiji itu bertahan hingga lima tahun. Sedangkan, pada tahun ini, program konversi minyak tanah ke elpiji baru memasuki tahun ke-4. “Bisa saja produknya ditarik meski belum lima tahun, tapi kan harus ada uji coba laboratorium,” kata Endang.

Hingga saat ini, Endang mengaku belum ada tabung-tabung gas dan komponennya yang ditarik dari peredaran. Kementerian Perdagangan, saat ini hanya melakukan pemanggilan kepada produsen-produsen tidak memenuhi standar. Pemanggilan itu dilakukan setelah, Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan banyak tabung gas dan komponennya yang tidak memenuhi SNI.

Sumber : kontan