Jika tidak ada aral melintang, Selasa (12/2/2019) sidang perdana gugatan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua YLPK Jatim, Drs Muhammad Said Sutomo, kepada duta.co mengatakan, meski baru disidangkan, tetapi pihaknya bersyukur karena sekarang sudah tidak ada lagi pembagian kisi-kisi bagi pasangan Capres-Cawapres dalam debat terbuka.
“Gugatan ini setidaknya akan memperkuat hak-hak warga negara dalam mencari pemimpin yang kapabel. Kami (YLPK) berharap Rocky Gerung bisa hadir di persidangan memberikan pendapat ahli tentang berbagai hal penting terkait konstitusi,” jelasnya.
Setidaknya, tambah Said, tentang pengertian “rahasia” yang dimaksud dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945, baik pengertian secara filosofis maupun setidak-tidaknya pengertian yang dikehendaki oleh UUD 1945 itu.
“Dengan begitu semakin terang, apakah secara substansi KPU memberikan kisi-kisi pertanyaan dalam debat Capres-Cawapres RI kepada kedua pasangan Capres-Capres pada waktu jelang debat pertama tgl 17 Januari 2019 itu, dapat dikatakan tidak sejalan dengan amanat konstitusi pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tsb? Ini penting agar tidak terulang hal yang sama,” tambahnya.
Seperti diberitakan, YLPK telah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Para Tergugat keliru telah membocorkan pertanyaan debat publik kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian sosial Penggugat.
“Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pembocoran pertanyaan debat publik kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara,” tegasnya.
Sumber : Duta