BPKN Kunker ke FKMK UGM dan Disperindag DIY

Perwakilan Komisioner BPKN RI, Drs. Radix Siwo Purnomo , M.S dan Drs. Said Sutomo (sebelah kanan) menyerahkan cinderamata kepada Dekan FKMK UGM, dr. Yodi Mahendradhana, M.Sc., Ph.D (Foto : BPKN RI)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Komisi IV membidangi Kelembagaan dan Kerjasama yang diwakili oleh Komisionernya yaitu Drs. Radix Siswo Purnomo, M.S., dari unsur Pemerintah dan Drs. Muhammad Said Sutomo dari unsur LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yakni Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKMK) Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta Jumat (14/10/2022), sejak pukul 09.00-11.00 WIB.

Kunker BPKN yang digelar di aula FKMK UGM ini bertajuk “Penguatan Arsitektur Kesehatan Global Berlandaskan UUD 1945”. Dari pihak FKMK UGM hadir Dekan FKMK, dr. Yodi Mahendradhana, M.Sc. Ph.D., Wakil Dekan KAS, Dr. dr. Hera Nirwati, M.Kes., Sp.MK., Wakil Dekan PP (Perilaku Profesional), Dr. dr. Lina Choridah, Sp.Rad. (K), didampingi oleh Asisten Wakil Dekan PP (Penelitian & Pengembangan), Ketua UPH (Unit Production House), LERES (Learning Resouses), Ketua KPP (Komite Perilaku Profesional), serta dihadiri oleh para Ketua Pusat Kajian FKMK UGM.

Pembicaraan berlangsung sangat “gayeng” dari masalah-masalah ringan tentang beberapa pengalaman empirik pengaduan konsumen atau pasien, baik langsung ke dokter praktik, maupun ke manajemen rumah sakit sejak dari masalah saat pra pelayanan, proses pelayanan, sampai pasca pelayanan kesehatan.

Tidak luput juga tentang gagasan aktual yang jadi topik bahasan di forum Presidensi G20 mengenai Arsitektur Kesehatan Global yang berlangsung di Bali mulai 16 November 2022 mendapat perhatian serius, selain bahasan soal Ekonomi Digital dan Transisi Energi 0% Karbon yang terkait dengan isu perlindungan konsumen.

“Luasnya cakupan penanganan kesehatan melalui telemedicine, aplikasi tersebut juga berdampak dan memiliki risiko hukum. Oleh karena itu, disiplin dan etik perlu diterapkan untuk memperjelas pertanggungjawaban, terutama dalam upaya melindungi masyarakat secara luas,” urai Komisioner BPKN, Radix Siwo Purnomo, M.S., mengutarakan pendapatnya.

Dengan demikian sambung Radix, panggilan karibnya, kecerdasan buatan (artificial intelligence) akan sangat membantu dan menentukan dalam proses aplikasi klinis. Aplikasi mesin kecerdasan buatan menurut Radix akan berperan dalam area terluas.

“Bukan hanya aplikasi untuk perangkat, dalam penelitian klinis, tetapi juga dalam upaya prediksi penyakit, manajemen kesehatan umum, epidemiologi, pencegahan, dan seterusnya,” jelasnya.

Radix tak memungkiri, saat ini, aturan tentang ”telemedicine” masih jauh dari memadai. Maka menurutnya Pemerintah dituntut membuat regulasi khusus tentang ”telemedicine”, karena penting untuk melindungi hak-hak pasien atau konsumen kesehatan secara keseluruhan.

Ia menambahkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi pembicaraan publik dan kalangan kedokteran akhir-akhir ini, menyusul munculnya wacana merevisi UU ini. Wacana revisi UU ini kata Radix juga kencang digaungkan oleh kalangan anggota DPR.

“Sejatinya, usulan revisi atau amendemen suatu UU di negeri ini suatu hal yang biasa terjadi sepanjang ada esensi atau substansi yang sangat penting. UUD 1945 juga pernah diamendemen beberapa kali,” tandasnya.

Sedangkan Drs. Muhammad Said Sutomo dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa UUD 1945 telah meletakkan dasar-dasar fundamental tentang Arsitektur Kasehatan Global bukan hanya jadi bahasan Presidensi G20, namun telah menjadi dasar pemikiran dan gagasan besar dan original para pendiri NKRI sebagaimana ditegaskan di alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam hubungannya dengan kesehatan, dia berkeyakinan sesuai Pasal 34 UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Said, sapaan akrabnya, berpendapat Amanah UUD 1945 ini jelas dan tegas mengamanahkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kualitas standar ketersediaan dan keandalan pelayanan kesehatan di dalam negeri dari sejak pra pelayanan, proses pelayanan sampai pada pasca pelayanan.

“Sejatinya diwajibkan memberikan pelayanan yang prima baik tentang profesionalisme SDM (Sumber Daya Manusia) infrastruktur, dan manajemen respon terhadap komplainnya,” harapnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dalam kaitannya dengan penawaran jasa kesehatan via telemedicine yang menjamur di era digital menurut ramalan Joyoboyo pada belasan abad lalu berbunyi “Pasar ilang kumandange, tanpo rupo lan tanpo sworo artinya pasar kehilangan hiruk pikuknya, tidak butuh bentuk dan tidak butuh suara lagi,” telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan RI Pasal 65 Juncto Pasal 115 yang ancaman kurungan pidana dan atau dendanya sangat tinggi jika terbukti melanggar, yaitu kurungan penjara 12 (dua belas tahun) dan atau denda Rp. 12.000.000.000 (Dua belas milyar rupiah) yang di dalam peraturannya disebut dengan istilah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Oleh karena itu Radix dan Said berpesan sangat perlu dijalin MoU tentang sosialisasi perlindungan konsumen, kuliah umum, penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan pengabdian Perguruan Tinggi kepada masyarakat antara FKMK UGM dengan BPKN RI. Kedua Komisioner BPKN itu berharap Nota Kesepahaman atau MoU nantinya disusun bersama, terutama mengenai detail Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terkait dengan sasaran harapan Presiden dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) yang saat ini dalam proses penyempurnaan di Bappenas RI.

Di dalam Stranas PK ditegaskan bahwa ada tiga pilar perlindungan konsumen yakni, pertama Pemerintahan yang efektif, kedua Kepatuhan para pelaku usaha (BUMN, Korporasi, Koperasi, BUMD, Distributor, Importir, Eksportir, Pengecer, Rumah Sakit Swasta maupun Pemerintah, dll dan ketiga Keberdayaan dan kesejahteraan konsumen).

Setelah pertemuan dengan Civitas Akademika FKMK UGM dilanjutkan Sholat Jumat berjamaah di Masjid FKMK UGM. Kemudian kunker kerja BPKN RI dilanjutkan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diwakili oleh Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jalan Raya Janti Nomor 4A Yogyakarta, mulai pukul 13.30-16.30 WIB. Radix dan Said ditemui Kepala Dinas Disperindag Provinsi DIY, Ir. Syam Arjayantj, M.P.A., didampingi staffnya dan Amin Purnama, S.H., serta Intan Nur Rahmawanti, S.H., MH., dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Provinsi DIY.

Dalam pertemuan tersebut, Radix dan Said meluruskan pendapat para aparat Pemerintah setempat dan Majelis BPSK di lingkungan Pemprov DIY yang selama ini punya persepsi bahwa LPKSM, BPSK, dan konsumen pada umumnya dilarang menggugat atau komplain kepada perusahaan “Pelat Merah” seperti BUMN, BUMD dan Koperasi.

Kedua Komisioner BPKN ini mengingatkan persepsi tersebut tidak sejalan dengan amanah Pasal 46 ayat (1) huruf a sampai huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun mereka pada awal mulanya bersikeras bertahan berdasarkan buku Pedoman BPSK yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan RI, ternyata teks yang mereka pahami itu tertulis “Instansi Pemerintah.”

“Setelah dijelaskan bahwa yang dimaksud Instansi Pemerintah tersebut bukan pelaku usaha yang dimaksudkan di dalam penjelasan UUPK, Alhamdulilah akhirnya mereka dapat memahami,” ucap Radix dan Said seusai pertemuan tersebut.

Sumber : Radarbangsa.com

Tags: