Merasa Dicemarkan Nama Baik Sama Kantong Pintar

Saya mau minta bantuan dari YLPK sebagaimana bahwa sy sebagai korban dari perusahaan pinjam online yaw tidak di awasi oleh OJK.sy merasa kecewa dan sy ingin menggugat perusahaan pinjam online tersebut yaitu kantong pintar.

Perusahaan tersebut sudah mencemarkan nama baik saya bahkan sudah melanggar haak ITE(data” dan no kontak hp semua org yg ada dikartu sy dia tau bahkan data” sy disebarluaskan tanpa sepengetauhan dari saya.secara tiba” teman sy tny. pdhal tersebut sy tidak pernah mengasih no hp teman.,saudara,bahkan atasan”an sy.dan sy diancam bilamana sy tidak melunasi hutang sy,data sy akan disebarluaskan lg. .dan sy pnya bukti”nya.

mohon bantuannya..

terima kasih

 

Kepada Yth,

Lisya Paraseti

Di-

Tempat

Dengan hormat,

  1. Terima kasih atas pengaduan Sdri. Lisya Paraseti kepada YLPK Jatim pada tanggal 20 Februari 2019.
  2. Dari uraian pengaduan pelaku usaha dapat diduga melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Sebaiknya Sdri. Lisya Paraseti langsung melakukan tindakan pelaporan ke pihak yang berwajib yaitu Polda Jawa Timur karena mengakses data elektronik tanpa seizin pemilik atau melawan hukum sesuai Pasal 30 Ayat (1) jo. Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.

 

Demikian terimakasih.

 

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

 

 

Hormat kami,

Ttd

Mukharrom Hadi K

Sekretaris OBH YLPK Jatim