Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) berusaha memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan pandemik Covid-19. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan penyempurnaan peraturan, kebijakan dan implementasi perlindungan konsumen. Untuk itu, BPKN-RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut rekomendasi BPKN-RI 2021 yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga terkait secara hybrid di Graha BPKN-RI pada hari ini.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Wakil Ketua BPKN-RI, Mufti Mubarok.
Dalam sambutannya, Mufti menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mendiskusikan tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi BPKN-RI yang telah disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait sehingga dapat mengikuti perubahan dinamika perlindungan konsumen di masyarakat. Kedepan, dengan pembenahan kebijakan oleh pemerintah, konsumen Indonesia dapat semakin berdaya dan ekonomi semakin maju.
BPKN-RI pada semester kedua 2021, telah menyampaikan beberapa rekomendasi tentang kebijakan perlindungan konsumen. Pada rakor ini, rekomendasi pertama yang menjadi perhatian adalah terkait Pinjaman Online yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim, Menkominfo, OJK, dan SWI.
Rekomendasi kedua adalah Keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang ditujukan kepada Mendikbudristekdikti, dan Menkes. Rekomendasi ketiga adalah Peredaran dan Pengawasan Produk Tembakau Pada Konsumen Rentan yang ditujukan kepada Menko PMK, Mendagri, Mendag, Menkes, Mendikbudristek, dan BPOM.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Arief Safari, di akhir tiga sesi diskusi menyimpulkan terkait pinjaman online, Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan pencegahan dan penindakan.
Diharapkan relaksasi terhadap sistem pinjaman di perbankan dapat ditingkatkan guna mengurangi korban pinjol illegal serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan di sektor jasa keuangan.
Terkait pembelajaran tatap muka, dalam mencegah penyebaran penularan Covid-19 telah dilakukan assessment PTM Terbatas melalui laman website Kemendikbudristekyang terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga akan ada notifikasi jika ada warga sekolah yang masuk daftar hitam, dan peran UKS dioptimalkan dengan dukungan dana BOS, serta sekolah dapat memilih kurikulum dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus guna mencegah kejenuhan hingga memicu stres pada murid. Terkait peredaran dan pengawasan produk tembakau pada konsumen rentan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia dengan kebijakan terkait produk tembakau dan Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) yang relatif lebih longgar dibanding negara lain.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis yang lebih efektif dan komprehensif di tingkat kementerian/lembaga guna melaksanakan PP 109/2012 khususnya peredaran rokok bagi konsumen rentan dalam hal ini anak usia dibawah 18 tahun dan ibu hamil.
”Dengan kegiatan ini kedepannya dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam hal Perlindungan Konsumen yang telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, forum ini dapat menyatukan komitmen terkait tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga dan juga pemangku kepentingan di semua sektor dan lini agar jumlah insiden konsumen dapat terus berkurang,” pungkas Rizal E Halim selaku Ketua BPKN-RI saat menutup Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut rekomendasi BPKN-RI 2021.
Sumber : Radar Online