PT Pakuwon Jati Tbk Disomasi, Wajib Segera Kembalikan Uang Kepada Penggugat

Mukharrom Hadi Kusumo, S.H, selaku  kuasa hukum dari Ferdian Kurniawan Budiyanto SE, sesuai surat kuasa tanggal 12 April 2021 telah memilih kuasa hukumnya pada kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, berkedudukan di Perkantoran Museum NU, Jl. Gayungsari Timur No. 35 Surabaya,  melayangkan somasi 1 (satu) kepada Dirut  PT. Pakuwon Jati  Tbk, Wastcost Center Lantai 5, Jl. Kejawen Putih Mutiara No. 17, Surabaya.

Somasi  1 (satu) dilayangkan pada PT Pakuwon Jati Tbk, terhadap Pelaksanaan Amar Putusan Nomor: 1190 K/Pdt/2020 jo 283/PDT/2019/PT.SBY.jo 931/Pdt.G/2018/PN.Sby.

Dalam surat somasinya, Mukharrom Hadi Kusumo, S.H dan Ketua YLPK Jawa Timur, Said Sutomo  memberikan somasi 1 (satu) sebagaimana pada pokok surat sesuai amar putusan yang menyatakan : Mengadili dalam rekonpensi, mengabulkan  gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagaian.

Dan menyatakan Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban mengembalikan uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 661.760.000,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

“Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar pengembalian uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 661.760.000 dan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Mukharrom Hadi Kusumo, S.H dan Said Sutomo.

Atas dasar itulah, ia mengharapkan  kepada pihak PT Pakuwon Jati Tbk untuk segera memenuhi beberapa kewajiban.

“Bahwa kami mengingatkan agar pihak PT. Pakuwon Jati  Tbk, segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga perkara ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucap Mukharrom Hadi Kusumo, S.H.

Menurutnya, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, sebaiknya mematuhi putusan Pengadilan Negeri Surabaya karena perkara ini sudah final sampai pada putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Bahwa kami sangat senang dan terbuka jika pihak PT. Pakuwon Jati Tbk mau melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Surbaya karena Pemberi Kuasa telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk menerima pembayaran sebesar Rp. 661.760.000,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah),” kata Mukharrom Hadi Kusumo, S.H.

Masih kata Mukharrom Hadi, pihaknya memberikan tenggang waktu 14 hari kepada PT. Pakuwon Jati Tbk  untuk mempersiapkan pengembalian uang kepada  kliennya.

“Kami memberikan tenggang waktu 14 hari kepada PT. Pakuwon Jati Tbk  untuk mempersiapkan pengembalian uang kepada  klien kami bisa langsung atau melalui Kuasa Hukum dan dapat menghubungi di No Hp.: 081333424242 atas nama Mukharrom Hadi Kusumo, SH,” kata Mukharrom dan Said Sutomo.

Demikian somasi 1 (satu) ini , besar harapan agar pemasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.

Sumber : mediasurabayarek