Perjuangan panjang dan melelahkan dilakoni oleh Stella Monica, terdakwa pencemaran nama baik UU ITE yang dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors.
Akhirnya, perjuangan dan usaha keras Stella Monica untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil dan berbuah manis. Pada akhirnya, majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi menjatuhkan vonis bebas pada Stella Monica.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Imam Supriyadi menyatakan , bahwa unsur mencemarkan nama baik terhadap klinik Lviors tidak terpenuhi.
“Majelis hakim berpendapat tidak menemukan unsur penghinaan. Mengingat unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak terpenuhi, maka majelis hakim memutuskan mengadili membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Imam Supriyadi i ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, atas apa yang disampaikan terdakwa Stella Monica adalah bagian dari keluhan sebagai pasien. Sebab Terdakwa mengalami sendiri peristiwa tersebut yakni dengan menjadi pasien Lviors yang sudah mengeluarkan biaya mahal. Akan tetapi, tidak ada hasil yang diinginkan tercapai.
Mendengarkan putusan ini, Stella Monica tampak tak kuasa menahan air mata dan menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna saat dikonfirmasi atas vonis bebas ini menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim.
Padahal, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Stella dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur, Drs Muhammad Said Sutomo mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah menempatkan posisi hukum Stella pada posisi yang sebenarnya, sebagaimana 9 (sembilan) hak-hak normatif sebagai konsumen yang diatur dalam Undang -Undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
“Seharusnya Stella bebas sejak dari awal proses penyelidikan, tidak sampai masuk dalam tahapan penyidikan. Apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Ini yang sangat kami sesalkan. Seolah-olah hukum perlindungan konsumen tidak berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Drs M. Said Sutomo.
Dipaparkan Said Sutomo, bahwa UU Perlindungan Konsumen pasal 4 menegaskan 9 hak konsmen, yaitu :
(1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
(2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
(3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
(4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
(5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
(6) hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
(7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif
(8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
(9) hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Sumber : MediaSurabayarek