Jakarta – DPR menyetujui, tarif dasar listrik bagi pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah melaksanakan distribusi subsidi listrik Rp 55,1 triliun dengan kondisi pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan. Dengan opsi tersebut, pelanggan selain 450-900 VA akan mengalami kenaikan antara 6 dan 20 persen.
Teuku Riefky mengatakan, pertimbangan DPR adalah pelanggan 450-900 VA, baik golongan rumah tangga, bisnis, sosial, industri, maupun pemerintah merupakan pelanggan kecil yang berdaya beli rendah sehingga perlu dilindungi.
“Keputusan hari ini juga sesuai kesimpulan raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM sebelumnya yang menyebutkan, kenaikan TDL tidak berlaku bagi pelanggan 450-900 VA,” katanya.
Ia berharap, kenaikan TDL tersebut bisa meningkatkan rasio elektrifikasi bahwa berdasarkan catatan masih ada 18,9 juta rumah tangga yang belum teraliri listrik. Ia juga berharap, kenaikan TDL dapat meningkatkan pemakaian gas, batubara, dan panas bumi buat pembangkit; serta menurunkan susut daya.
Pada raker tersebut, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA 12 persen.
Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA sembilan persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300 dan 5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.
DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.
Adapun untuk pelanggan 6.600 VA ke atas, kenaikan bagi golongan rumah tangga 6.600-200.000 VA serta bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.
Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.
Persetujuan Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010.
Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 55,1 triliun. Hal ini didasari asumsi bahwa TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun.
Dalam UU juga disebutkan, rincian besaran kenaikan TDL akan dibicarakan dengan Komisi VII DPR.
Namun, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS dalam rapat hari ini menyatakan penolakan terhadap kenaikan TDL tersebut.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Daryatmo Mardiyanto, mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menutupi kekurangan subsidi dari peningkatan pemakaian gas dan batu bara pembangkit serta efisiensi PT PLN (Persero). “Kenapa tidak itu dulu yang dilakukan baru berbicara kenaikan TDL,” ujarnya.
Darwin sebelumnya mengajukan dua opsi kenaikan TDL ke Komisi VII DPR, yakni pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan dengan pelanggan lainnya naik antara 6-20 persen dan opsi lainnya semua pelanggan termasuk 450-900 VA naik dengan porsi 5-20 persen.
Kenaikan 6-20 persen tersebut akan meningkatkan TDL dari Rp 671 menjadi Rp 737 per kWh. TDL setelah kenaikan tersebut masih di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) yang mencapai Rp 1.008 per kWh.
Setelah kenaikan TDL tersebut, Darwin berjanji akan melakukan audit PLN, meningkatkan rasio elektrifikasi, mengurangi biaya energi primer pembangkit, menurunkan susut daya, dan meningkatkan penghematan terutama pemakaian tarif listrik prabayar. (kompas)
download
– Keputusan Presiden RI No. 104 Tahun 2003
Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2003, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik
– Lampiran Kepres No.104 Tahun 2003
Tentang golongan Tarif Dasar Listrik