Surabaya – YLPK Jatim membuka Posko Bulan Pengaduan bagi keluarga anak korban yang meninggal karena gangguan ginjal akut atau acute kidney injury (AKI). Penyakit ini diduga kuat akibat mengkonsumsi obat sirop yang diidentifikasikan mengandung sejumlah senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).
“Bulan pengaduan ini kami buka bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Waktu Bulan Pengduan ini kami buka selama dalam bulan November 2022 terhitung sejak hari ini tanggal 4 November sampai dengan tanggal 30 November 2022,” ujar Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo.
Pengaduan dapat disampaikan via telepon 031-99003334 (pada jam kerja), via WA 081333424242, An. Sekretaris YLPK Jawa Timur, Mukharrom HK, SH. MH., via email: ylpkjatim@yahoo.com atau klik website www.ylpkjatim.or.id.
Setiap pengaduan masyarakat diharapkan disampaikan dengan melampirkan identitas/data anak korban yang meninggal, KTP orang tua, dan bukti-bukti pendukung lainnya seperti botol bekas obat atau bekas kemasan obat yang dikonsumsi/dibeli.
Bahkan kalau ada dilampirkan pula surat/resep dokter/rumah sakit yang pernah memeriksa atau merawat anak yang jadi korban, bukti struk pembelian obat dll. “BPKN RI akan merekomendasikan anak-anak yang meninggal agar mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa santunan. Hal ini sesuai dengan amanah tugas dan fungsi BPKN RI yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Pasal 33 dan Pasal 34,” pungkas Said Sutomo yang juga komisioner BPKN RI.