Surabaya- Panjangnya deretan kecelakaan yang melibatkan bus Sumber Kencono membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berang. Pihaknya menuding Pemprov Jatim melakukan pembiaran. Bila dalam 30 hari tidak ada pencabutan izin trayek Sumber Kencono, YLKI mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita beri deadline kepada Dishub Jatim agar segera mencabut izin trayek Sumber Kencono, jika dalam 30 hari tidak dilakukan, kita yang akan bertindak dan akan melakukan gugatan ke PTUN. Dan tidak hanya itu saja, gugatan tersebut juga akan dibarengi dengan gugatan hukum pidana bagi manajemen Sumber Kencono dan Dinas Perhubungan, ini harus ada yang bertanggung jawab secara pidana karena sudah banyak korban meninggal dunia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YKLI) Jatim, Said Utomo, pagi tadi.
Menurut Said, gugatan tersebut dapat dilakukan pihaknya dengan dasar hukum KUHP dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dasarnya KUHP Pidana, karena pemerintah melakukan pembiaran hingga korban jiwa berulang berjatuhan. Kedua gugatan pencabutan izin trayek, hal itu dimungkinkan kerena dalam Undang-Undang Nomor 8/1999, yang boleh melakukan gugatan pertama korban atau masyarakat secara individual, kelompok masyarakat atau beberapa orang yang korban (class action), lembaga konsumen seperti YLKI dan Pemerintah. Dan karena pemerintah tidak melakukan apapun, jadi kita yang bertindak,” jelas Said.
Sementara itu, Said juga sangat menyayangkan tindakan Dinas Perhubungan Jatim saat kejadian terakhir kecelakaan Bus Sumber Kencono pada 22 Mei 2011 lalu yang merenggut 9 nyawa. “Seharusnya sudah dari saat itu izin trayek dicabut. Tetapi Dishub malah mencabut izin trayek hanya bus yang mengalami kecelakaan itu saja, bukannya izin operasional semua bus Sumber Kencono. Inikan aneh, dan jelas salah. Akibatnya apa? Bus yang lain yang saat ini kecelakaan bahkan menelan korban jiwa terbanyak yakni hingga 20 orang tewas,” tandasnya.
Tidak hanya Manajemen Sumber Kencono saja yang harus bertanggung jawab, Kepala Dishub Jatim atau yang berwenang harus ikut bertanggung jawab pula, baik materil maupun secara hukum.
Pengamat Transportasi dari ITS, Haryo Sulistiyarso mengatakan kali ini pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Jatim harus tegas kalau perlu segera cabut ijin trayeknya. Namun memang seblum itu dilakukan harus terlebih dahulu melihat apa penyebab kecelakaan ini sebenarnya baik dari pihak Sumber Slamet dan Mini Bus. “ Kecelakaan yang terjadi pada PO Sumber Kencono ini kan sudah yang kesekian kalinya, jadi kali ini pemerintah dalam hal ini Dishub harus tegas jangan ragu untuk mencabut ijin trayeknya,” ujarnya Senin (12/9).
Sebab menurutnya, lepas dari apakah moda transportasi itu layak atau tidak, kondisi jalanya dan rambu-rambunya memenuhi syarat. Kecelakaan ini sebagian besar disebabkan karena kelalaian manusia dalam hal ini busa pengemudi dan manajemennya. “ Moda transportrasi itu kan benda mati jadi yang paling berperan mengakibatkan kecelakaan ini adalah segi lainnya yaitu human error atau pengemudi dan manajemennya. Kan busa jadi karena ingin mengejar jumlah setoran supir sampai kelelahan dan mengebut,” ujarnya.
Sumber : Surabaya Post