Masyarakat mengharapkan Pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi–khususnya jenis Pertalite–tepat sasaran. Pasalnya, banyak masyarakat ekonomi menengah ke bawah juga memiliki kendaraan roda empat yang diperkirakan terkena kebijakan tersebut. Apalagi kendaraan roda empat itu banyak pula yang dipakai untuk membuka usaha seperti para pelaku UMKM.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sudah memastikan bahwa sepeda motor tidak terpengaruh pembatasan BBM subsidi tersebut.
“Ada 132 juta pengguna sepeda motor tidak akan terpengaruh dengan rencana yang saya sebutkan (pembatasan BBM subsidi, Red.),” kata Luhut dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/9/2022).
Kabarnya kebijakan pembatasan BBM subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Sebelumnya masyarakat, termasuk pemilik sepeda motor, sudah sempat antre panjang membeli BBM subsisi di SPBU pada 1 September lalu mengira pembatasan BBM subsidi sudah diberlakukan.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) M. Said Sutomo mengatakan, sebaiknya pemerintah cermat dalam menerapkan kebijakan pembatasan BBM subsidi sebab dampaknya sangat besar kepada masyarakat. Said juga wanti-wanti agar Pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi.
“Kenaikan harga Pertalite justru memantik dan mempercepat gerakan revolusi rakyat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang hidupnya semakin sulit dan pendapatannya menurun di tengah situasi ekonomi yang belum membaik ini,” kata Said Sutomo kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Rabu (11/9/2024).
Dia menegaskan bahwa pemilik mobil atau kendaraan roda empat pertama umumnya kelas menengah ke bawah. Mereka hanya memiliki satu mobil. Ada yang CC-nya kecil atau 1.000 tapi ada pula yang CC-nya 1.500. Mobil satu-satunya ini menjadi “kaki” masyarakat yang membangun usahanya, khususnya pelaku UMKM. Bila mereka tidak bisa membeli BBM subsidi, bisa jadi kendaraannya tidak bisa dipakai dan operasional usahanya pun terhenti.
“Itu mobil satu-satunya. Bukan pemilik (kendaraan) progresif atau lebih dari satu mobil. Roda 4 CC 1.500 umumnya kelas menengah ke bawah yang hidupnya pas-pasan,” katanya.
Dia pun mengusulkan agar pembatasan BBM subsidi menyasar mobil yang bisa membedakan antara milik orang kaya dan milik masyarakat umum yang hidupnya pas-pasan tersebut. Misalnya yang terkena pembatasan BBM subsidi adalah mobil progresif.
“Nah, aturannya yang belum jelas atau belum diatur oleh pemerintah untuk membedakan mobil orang kaya yang kena aturan progresif atau milik pribadi ataupun milik perusahaan dan perusahaan pun macem-macem. Ada perusahaan atas nama UMKM dan bukan UMKM,” katanya.
Dia juga mengingatkan bila mobil UMKM tidak terkena kebijakan pembatasan BBM subsidi, dikhawatirkan banyak perusahaan non-UMKM beralih menjadi UMKM.
“Makanya, belakangan ini banyak badan usaha atau perusahaan-perusahaan yang menyukai beralih, balik nama jadi UMKM,” katanya.
Artinya, ada penyiasatan agar bisa lolos dari kebijakan tersebut. “Nah, di sinilah dibutuhkan sikap ketelitian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan publik terkait subsidi agar jatah subsidi itu dibagikan dengan tepat sasaran,” katanya.
Kuota Per Hari
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan kriteria untuk menyaring siapa saja yang boleh membeli BBM subsidi ketika pembatasan sudah diterapkan 1 Oktober. Selain kriteria, masyarakat yang diperbolehkan membeli juga bakal dibatasi kuota maksimal per hari.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowaru, menjelaskan, batas maksimal pembelian Pertalite per hari berkaca pada pembatasan Solar yang sebelumnya sudah diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas Nomor 4 tahun 2020, yang mengatur batasan maksimal oleh konsumen pengguna.
“Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan,” kata dia di program Squwak Box CNBC Indonesia.
Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagai berikut: Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Lebih lanjut dia memaparkan nantinya semua konsumen pengguna BBM subsidi akan terdaftar di dalam sistem seperti halnya pengguna Solar.
“Sekarang untuk Solar sudah teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti akan kita berlakukan untuk Pertalite juga,” kata dia.
Kendati demikian Erika belum mau mengungkap tentang berapa kuota pembelian per hari untuk Pertalite. Dia juga enggan mengungkap kriteria pembeli Pertalite. Menurut Erika pihaknya akan merilis aturan teknis setelah aturan pembatasan BBM subsidi Pertalite terbit dari Kementerian ESDM.
Menggunakan AI
Sebelumnya Menteri Luhut mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi, melainkan dibuat penyalurannya tepat sasaran menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). “Saya ingin ulangi, tidak ada kenaikan harga BBM tetapi tepat sasaran BBM yang perlu dapat subsidi, itu yang perlu kita lakukan dengan AI,” tuturnya.
Namun sayangnya Luhut tak merinci bagaimana teknis menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat menggunakan AI itu. Menurut dia, adaptasi teknologi AI merupakan bagian dari teknologi pemerintah (government technology) yang diklaim Luhut bisa membuat Indonesia lebih efisien.
Luhut memastikan pemerintah akan melarang 6-7 persen kendaraan mengisi BBM bersubsidi. Alasannya karena pemilik mobil dianggap orang mampu dan tidak berhak memakai BBM subsidi, yaitu Pertalite. dan Biosolar.
Ia menyebut akan membawa urusan pembatasan BBM subsidi ini kepada Presiden Joko Widodo pada pekan ini untuk membahas payung hukum kebijakan itu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan. Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat BBM subsidi. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8) lalu.
Sumber : Duta Indonesia