Kurang lebih 3 bulan lagi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) akan mengganti TV analog ke TV digital.
Masyarakat yang ingin menonton siaran televisi bila perangkat TV-nya tidak memiliki fitur TV digital, wajib memasang Set Top Box (STB) yang harganya mulai Rp 113 ribu hingga Rp 411 ribu, tergantung merek.
Kemenkominfo sendiri mengimbau masyarakat membeli STB berstandar SNI atau sudah mendapat sertifikasi.
Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, memberi warning ke pemerintah agar mempertimbangkan peralihan sesuai ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sebab, dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan pemerintah menfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengertian pemanfaatan teknologi Informasi di UU ITE tersebut, tentu termasuk pemanfaatan informasi hasil program peralihan teknologi informasi via televisi dari sistem analog ke sistem digital. Jangan sampai program peralihan ini menjadi ‘bumerang’ bagi pemerintah sendiri,” katanya saat dikonfirmasi Lensa Indonesia, Senin (6/6/2022).
Pantauan Lensa Indonesia di lapangan, rata-rata masyarakat di Jawa Timur, masih banyak warga yang masih menggunakan TV analog. Dengan program TV digital, mau tak mau masyarakat wajib membeli STB sendiri, walaupun pemerintah menjanjikan memberi bantuan STB gratis bagi warga miskin.
Dengan adanya program tersebut, Said menegaskan, pemerintah jangan sampai menghambat masyarakat mendapatkan informasi dari TV.
“Sebagian masyarakat (publik) yang belum siap mengikuti peralihan secara mandiri tidak dapat mengikuti informasi-informasi penting dari pemerintah karena tv yang dimiliki di rumahnya masih sistem analog belum terfasilitasi sistem digital dari pemerintah,” tegasnya.
Perlu diketahui, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia mengungkapkan, ada tiga tahap jadwal peralihan TV analog ke digital.
“Siaran TV Analog akan dilakukan pada 30 April 2022, dilanjutkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” pungkasnya.
Sumber : Lensa Indonesia