YLPK Jatim Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Pembagian STB TV digital

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menganggap pemerintah melalui Kemenkominfo kurang gencar sosialisasi pembagian Set Top Box (STB) TV digital untuk peralihan dari TV analog.

Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo, menjelaskan pemerintah memiliki waktu kurang 3 bulan terhitung mulai sekarang, sebelum siaran TV analog dialihkan ke TV digital. Sebab, kebanyakan masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya masih menggunakan TV analog.

“Belum maksimal terutama sosialisasi dengan cara pembagian STB TV digital, kepada para keluarga tidak mampu. Itu tidak ada sama sekali,” katanya saat dikonfirmasi Lensa Indonesia, Selasa (6/6/2022).

Said meminta sosialisasi pembagian STB TV digital bagi masyarakat yang masuk dalam daftar kurang mampu, harus lebih digencarkan di sisa waktu waktu yang terbilang singkat ini.

Lebih jauh Said menyampaikan, masyarakat yang tergolong kurang mampu dan berdomisili di daerah terpencil di Indonesia, wajib diprioritaskan pemerintah dalam pembagian STB tersebut.

Hal ini dilakukan agar pemerintah tidak melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 40 ayat (1), yang disebutkan pemerintah menfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau pemerintah benar-benar amanah dengan UU ITE Pasal 40 ayat (1), tentu tidak ada masalah untuk pengadaan STB bagi tiap-tiap keluarga yang tidak mampu. Terutama bagi keluarga yang ada di pedesaan terpencil dan di kepulauan terpencil. Ini juga merupakan wujud perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Sementara Direktur Eksekutif Information and Communication Technologies (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai dalam pembagian STB gratis tersebut, data taget yang dihimpun pemerintah harus akurat, supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak berlebih atau berkurang.

“Kalau rumah keluarga miskin yang diberikan STB ternyata jumlahnya lebih sedikit dari jumlah STB yang dialokasikan, artinya akan ada kerugian negara yang cukup besar,” katanya.

Sebaliknya, jika STB-nya kurang dari jumlah yang sebenarnya ada di lapangan, hal itu dapat berdampak pada banyaknya keluarga miskin yang tidak mendapat STB gratis.

“Namun bagaimanapun mekanismenya, diharapkan proses ASO (Analog Switch Off) selesai pada 2 November 2022 ini. Sebab jika tidak, berarti pemerintah itu melanggar undang-undang,” pungkasnya.

Sumber : Lensa Indonesia