Setelah terdakwa Stella Monica, terdakwa pencemaran nama baik UU ITE yang dilaporkan oleh Klinik kecantikan L’ Viors, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajukan Kasasi atas vonis bebas Stella Monica di PN Surabaya.
Stella diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adanya pengajuan kasasi oleh JPU atas vonis bebas Stella Monica ini, M.Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim angkat bicara.
Menurut M.Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim , pihaknya mendorong Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (MARI) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya yang telah memutus bebas Stella Monica karena tidak terbukti melanggar UU ITE.
“Stella Monica adalah konsumen, bukan mantan konsumen. Bahkan Stella Monica punya hak lapor balik penyidik Polri karena telah dirugikan oleh pelaku usaha Klinik Kecantikan L’Viors karena ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Dengan dugaan pidana Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 62 ayat (1) yang sanksinya ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Said yang juga Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI masa jabatan 2020-2023.
Dipaparkan Said Sutomo, pihaknya menyesalkan sikap penyelidik Polda Jatim yang menghentikan laporan pengaduan dugaan pidana yang diadukan Stella Monica tentang dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen dengan teradu Klinik Kecantikan L’Viors Jalan Kayoon Surabaya.
“Penyelidik Polda Jatim yang menangani pengaduan Stella Monica, menurut dugaan kami malas mengembangkan dugaan pidana UU Perlindungan Konsumen ke tingkat penyidikan,” katanya.
Dijelaskan Said , bahwa alat bukti dugaan pidana Perlindungan Konsumen dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya, yang tidak dilanjutkan dalam penyelidikan oleh penyelidik Polda Jatim.
Dalam resume sidang BPSK Surabaya pada Selasa, 31 Agustus 2021 yang bertempat di ruang sidang BPSK Surabaya, Provinsi Jatim, dengan acara sidang pengadun sengketa konsumen sdri Stella Monica alamat Jl Kendangsari YKP H/37 Surabaya ayas L’VIORS Jl Kayoon No 34 A Surabaya , tentang masalah produk kosmetik.
Dengan pimpinan sidang anggota majelis BPSK Kota Surabaya, yakni Achmad Budi Santoo SH MH, Dr Bambang S Ariadi SH MH, dan Zainal Fandi SH MH.
Hasil sidang, bahwa pada sidang hari Selasa, 31 Agustus 2021 jam 10.00 WIB, Sdri Stella Monica selaku pengadu hadir dan perwakilan L’VIORS Jl Kayoon No 34 A Surabaya, selaku teradu hadir.
Proses mediasi sidang pada 31 Agustus 2021 gagal tidak ada sepakat dari pihak konsumen maupun pelaku usaha. Catatan berdasarkan dokumen yang majelis terima dan telah disampaikan pada pihak, sebagai berikut bahwa pihak konsumen adanya temuan dari konsumen menemukan dari beberapa produk dari klinik L’VIORS yang dijual di Shopee dan tidak terdaftar di BPOM. Beberapa obat yang diresepkan kepada konsumen tidak terdaftar ijin edar di BPOM.
Sedangkan pihak pelaku usaha, ijin dokter praktik dan dokter spesialis, surat ijin operasional klinik utama rawat jalan L ‘VIORS yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota SUrabaya, surat ijin apotek yang sudah ditutup sejak 30 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, akta pendirian dan resep yang diberikan dokter klinik L’VIORS kepada konsumen menyusul.
Catatan majelis, bahwa majelis BPSK tidak menemukan dokumen ijin edar dari BPOM terhadap obat yang disampaikan kepada konsumen pada saat mediasi sidang BPSK.
Sumber : Mediasurabayarek