Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajukan Kasasi atas vonis bebas Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Desember 2021 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman sewaktu dikonfirmasi madurapers.com, Rabu (29/12/2021) soal apakah JPU Erna Soelistiowati mengajukan Kasasi atau tidak mengenai vonis bebas Stella Monica.
“Mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Desember 2021,” tulis Fathur, panggilan karibnya melalui sambungan pesan WhatsApp (WA).
Sementara itu, Stella Monica melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Habibus mengaku baru mengetahui JPU mengajukan Kasasi malah dari wartawan media ini. Habibus menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menerima Relaas (Surat Panggilan, Red) dari PN Surabaya.
“Jadi kami belum bisa berkomentar atau memberikan tanggapan,” ucapnya melalui sambungan suara WA, Jumat (31/12/2021).
Sedangkan, klinik kecantikan L’viors Jalan Kayoon Surabaya yang melaporkan Stella Monica ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat PH – nya HK Kosasih juga menyatakan belum bisa berkomentar saat dikonfirmasi JPU mengajukan Kasasi atas vonis bebas Stella Monica.
“Saya belum baca Memori Kasasi. Tapi wajar-wajar saja bila JPU mengajukan Kasasi,” ujarnya lewat sambungan suara WA, Jumat (31/12/2021).
Said Sutomo sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dan Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI masa jabatan 2020-2023 berharap dan mendorong Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya yang telah memutus bebas Stella Monica karena tidak terbukti melanggar UU ITE.
Said, sapaan akrabnya, berpendapat Stella Monica adalah konsumen, bukan mantan konsumen. Bahkan sambung Said, menurutnya Stella Monica punya hak lapor balik penyidik Polri karena telah dirugikan oleh pelaku usaha Klinik Kecantikan L’Viors karena ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
“Dengan dugaan pidana Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 62 ayat (1) yang sanksinya ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” terangnya melalui pesan WA, Kamis (30/12/2021).
YLPK Jatim kata Said juga menyesalkan sikap penyelidik Polda Jatim yang menghentikan laporan pengaduan dugaan pidana yang diadukan Stella Monica tentang dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen dengan teradu Klinik Kecantikan L’Viors Jalan Kayoon Surabaya. Ia menambahkan Penyelidik Polda Jatim yang menangani pengaduan Stella Monica itu menurut dugaan YLPK Jatim malas mengembangkan dugaan pidana UU Perlindungan Konsumen ke tingkat penyidikan.
“Terdapat bukti yang tidak dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Penyelidik Polda Jatim,” beber Said sambil mengirimkan data Resume Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya tanggal 31 Agustus 2021 yang memuat hasil pengaduan Stella Monica terhadap klinik kecantikan L’viors Jalan Kayoon Surabaya.
Sumber : Madurapers