PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PRT/M/2019 TENTANG SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa dalam hal pengembang (pelaku pembangunan) lalai memenuhi jadwal pembangunan perumahan (Rumah Tunggal, Rumah Deret atau Rumah Susun (Apartemen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah Tunggal, Rumah Deret atau Rumah Susun (Apartemen).
Kemudian ayat (2) menegaskan bahwa apabila calon pembeli membatalkan pembelian Rumah Tunggal, Rumah Deret atau Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.