Sampai saat ini PT Pakuwon Djati Tbk yang bergerak di bidang pengembang real estate perumahan, apartemen dan mall dapat diduga kuat tidak punya etikad baik dalam menjalankan usahanya kepada konsumen.
“Hal ini dikarenakan tidak patuh pada hukum. Terbukti PT Pakuwon Djati Tbk sampai saat ini belum mematuhi amar putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai tingkat kasasi, bahkan sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang selalu dimenangkan oleh Pengacara/Advokat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur, Mukharrom Hadi Kusumo SH MH , yang membela konsumen perumahan Sdr. Ferdian Kurniawan Budiyanto SE,” ucap Ketua YLPK Jawa-Timur , Muhammad Said Sutomo.
Manakala dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pimpinan PT Pakuwon Jati Tbk, masih tidak bersedia mengembalikan uang konsumen sebesar Rp 661.760.000 (Enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), sebagaimana bunyi amar putusan hukum.
“Maka, YLPK Jatim akan melaporkan Pimpinan PT Pakuwon Jati dengan dugaan tindakan pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” ujar Said , yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI),
Menurutnya, sungguh sangat memalukan publik, PT Pakuwon Jati Tbk, sebagai perusahaan milik publik ternyata dikelola dengan cara tidak ubahnya perusahaan kecil milik pribadi.
Berdasarkan beberapa putusan yaitu Putusan Nomor : 1047 PK/Pdt/2021 Jo 1190 K/Pdt/2020 Jo 283/PDT/2019/PT SBY jo 931/Pdt.G/2018/PN.Sby. Amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Putusan Nomor 1047 PK/Pdt/2021 : Menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjaun kembali : 1. Drs Minarto dan 2. Dra Lauw Syane Wahyuni Loekito tersebut, Menghukum para pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biara perkara.
2. Dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000.
Putusan Nomor : 1190 K/Pdt/2020 :
Mengadili :
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi/para penggugat :
1. Drs Minarto dan 2. Dra Lauw Syane Wahyuni Loekito tersebut, Menghukum para pemohon kasasi/ para penggugat untuk membayar biaya perkada dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.
Putusan Nomor : 283/PDT/2019/PT SBY :
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari kuasa para pembanding semula para penggugat. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Februari 2019, Nomor 931/Pdt.G/2018/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000
Putusan Nomor : 931/Pdt.G/2018/PN Sby :
Mengadili :
Dalam konpensi : Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian.
1. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi
2. Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto SH MKn, Nomor : 0195/PJ-GP/VI/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan dalam perjanjian pengikatan jual beli Nomor : 0195/PJ-GP/VI//2015 batal.
Menghukum Tergugat Konpensi membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 936.000.
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian
1. Menyatakan Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban mengembalikan uang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 661.760.000 (Enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Sumber : Media Surabaya Rek