Drs. M. Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dari unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) angkat bicara terkait Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK)/Non Kementerian Akhir Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen via zoom meeting, Selasa 18 April 2023.
Ia berpendapat mengingat di dalam penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa UUPK merupakan payung hukum yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen dibentuk BPKN yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara.
Oleh karenanya, Said berharap dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut di atas apakah sudah mengamanatkan kepada BPKN-RI agar sebagai integrator, bukan sekedar koordinator yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen secara nasional.
“Bahkan kalau mungkin secara internasional untuk melindungi konsumen lokal maupun konsumen secara global,” tutur Said, panggilan karibnya, Rabu (18/4/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur ini menyatakan usulan, pemikiran dan pendapatnya tersebut berdasarkan Perpres Stranas PK Nomor 50 Tahun 2017, eksistensi perlindungan konsumen ada tiga pilar yakni, pertama, peranan Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang efektif dalam melaksanakan UUPK.
Kedua menurutnya yakni peranan kepatuhan pelaku usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta lokal maupun global, UMKM, dll) dalam menjalankan UUPK.
“Ketiga, keberdayaan konsumen dalam melindungi diri sendiri, keluarganya, masyarakat konsumen di lingkungan dan mahluk hidup lainnya secara preventif maupun secara represif,” paparnya.
Dia mengingatkan, jika salah salah pilar itu roboh, maka penegakan hukum perlindungan konsumen akan menjadi lemah, bahkan Perpres Stranas PK yang sudah disusun menjadi sia-sia, sehingga pada gilirannya kerugian konsumen semakin massif.
Kalau hal itu terjadi lanjut Said, maka Pemerintah atau Negara dapat dianggap publik mengabaikan amanah pembukaan UUD 1945.
“Yang menegaskan Negara atau Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia!,” pungkasnya.
Sumber : Radar Bangsa