Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen/YLPK Jawa Timur mengimbau masyarakat terutama pemudik waspada terhadap kenaikan tarif bus nonekonomi yang melebihi batas kewajaran.
“Tarif bus nonekonomi baik Antar-Kota Dalam Provinsi/AKDP maupun Antar-Kota Antar-Provinsi/AKAP yang wajar, idealnya meningkat 10 persen dibandingkan tarif nonekonomi pada hari normal,” kata Ketua YLPK Jatim, Said Utomo, di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, presentase kenaikan tarif bus nonekonomi memang diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus/PO.
“Lalu, mereka diwajibkan memberitahukan penerapan kenaikan tarif bus nonekonomi kepada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim sebelum H-7 lebaran,” ujarnya.
Setelah itu, jelas dia, setiap PO di provinsi ini memiliki kewajiban menyosialisasikannya kepada masyarakat sebagai konsumen yang melakukan mudik pada Lebaran 1433 Hijriah.
“Upaya tersebut sangat perlu diperlukan agar tidak dimanfatkan calo yang tak punya tanggung jawab apa pun terhadap pelayanan transportasi,” katanya.
Sementara itu, tambah dia, pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2012 maka tarif bus nonekonomi memang tidak sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
“Apalagi, sebelum H-7 lebaran seluruh PO wajib lapor pada Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim tentang tarif tersebut,” katanya.
Namun, kata dia, jika di dalam prakteknya besaran tarif melampaui ketentuan maka YLPK menyarankan konsumen melapor kepada petugas Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim yang berada di terminal bus setempat.
“Konsumen berhak komplain saat menemukan tarif yang di luar batas kewajaran supaya petugas dapat mengambil tindakan segera,” katanya.
Walau demikian, harap dia, YLPK Jatim sangat berterima kasih jika PO tidak meningkatkan tarif bus nonekonomi jelang lebaran sampai pascalebaran mendatang.
“Khusus kepada sopir bus, kami sarankan mereka mengemudi dengan baik tanpa melakukan tindak ugal-ugalan di jalan karena hal tersebut berbahaya bagi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Sumber : antara