Mesin Pembunuh, Cabut Izin PO Sumber Kencono

No comment 1361 views

 Berbagai kalangan mendesak Pemprov Jawa Timur (Dinas Perhubungan) untuk menindak tegas dengan mencabut izin Perusahaan Otobus (PO) Sumber Kencono.

Sebab, perusahaan transportasi ini sudah menjadi mesin pembunuh manusia di jalanan. Sepanjang 2011 saja, bus Sumber Kencono menewaskan belasan orang.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha perusahaan otobus tersebut. “Jadi, bukan hanya pencabutan trayek bus yang terlibat kecelakaan. Harus ada sanksi pidana terhadap perusahaannya karena ada korban jiwa, bukan hanya pada pengemudinya. Pimpinan PO Bus Sumber Kencono harus dijerat hukum,” ujar Said Sutomo.

Berdasarkan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, menurut dia, pengelolanya harus dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau sanksi denda Rp 2 miliar. Tapi kenyataannya, selama ini lembaga yang berwenang justru memilih tutup mata atas berbagai insiden yang melibatkan bus Sumber Kencono.

Pemerintah juga didesak untuk melakukan evaluasi batas waktu lama jarak tempuh dalam perjalanan antarkota dalam provinsi dan antarprovinsi. Karena hingga saat ini, menurutnya, masih banyak jalanan rusak dan macet yang mengganggu perjalanan kendaraan bermotor.

Sementara itu, DPRD Jatim segera memanggil Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim serta manajemen bus Sumber Kencono, menyusul bertambahnya jumlah korban tewas di jalanan yang melibatkan bus tersebut. Mereka akan meminta institusi itu untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap manajemen bus yang kerap merenggut nyawa manusia itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Moh Mahdi, banyak pihak sebetulnya sudah sering memperingatkan agar bus Sumber Kencono dievaluasi karena terlibat kasus kecelakaan yang merenggut nyawa manusia. “Setelah hearing nantinya, kami akan memberi rekomendasi terhadap izin trayek bus itu,” ujarnya di Surabaya, Senin (2/1).

 

Seperti diberitakan, bus Sumber Kencono W-7727-UY rute Surabaya-Yogyakarta yang dikemudikan Agus Widodo (41) bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Enam orang tewas dan belasan lainnya luka-luka akibat musibah tersebut.

Saat diperiksa polisi, tersangka hanya bisa menunjukkan surat tilang karena sopir itu terkena tilang di wilayah hukum Polres Sragen. Pengemudi yang warga Kecamatan Jatiluruh, Kabupaten Purwakarta, itu ditilang karena tertangkap tangan melanggar peraturan lalu lintas.

 

Oleh polisi, sopir yang belum lama bergabung dengan bus Sumber Kencono itu akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Mendahului Kendaraan Lain. Tapi, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan pasal karena sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Sebelumnya, bus Sumber Kencono juga menewaskan belasan orang.

Komisi D DPRD Jatim sendiri ingin mencari tahu lebih mendetail bagaimana kinerja manajemen dan upaya perekrutan sopir dan faktor apa saja yang menyebabkan pengemudi kerap melaju kencang di jalanan. Sejumlah anggota dewan juga berancang-ancang untuk membentuk Pansus Sumber Kencono untuk menuntaskan kasus itu.

Sumber : Suara Karya