Jakarta – Sebanyak 650 kilogram usus ayam berformalin yang siap dipasarkan disita aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat, Kamis (25/11). Sebanyak 200 kilogram di antaranya telah diangkut ke Pasar Tambora, Jakarta Barat, untuk dijual.
Polisi menangkap LTF, pemilik usaha jualan usus ayam berformalin, saat tengah mengantarkan usus ayam itu di Jalan Duri Utara Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 03.00. Usus ayam sebanyak 200 kilogram (kg) itu diangkut dengan mobil jenis pikap dan dijual kepada pedagang bubur ayam dan sate usus.
Dari temuan itu, polisi mendapatkan 350 kg usus ayam yang sudah dicampur formalin dan 100 kg usus ayam yang masih dalam proses pencampuran formalin di rumah pelaku di Desa Bambu Apus, RT 01 RW 04, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Polisi juga menyita satu jeriken berisi 3 liter formalin.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Aan Suhanan kemarin mengatakan, praktik penjualan usus ayam berformalin itu telah berjalan selama tiga tahun. ”Dalam satu hari, pelaku bisa menjual sampai 500 kg usus ayam berformalin. Harganya Rp 7.500 per kg,” katanya.
LTF mendapatkan usus ayam dari rumah pemotongan ayam dengan harga Rp 3.000 per kg. Keuntungan yang diperoleh per hari bisa mencapai sekitar Rp 2,25 juta.
Menurut pengakuan dia, setelah diambil dari rumah pemotongan ayam, usus ayam itu dibersihkan, lalu direbus. Setelah itu, usus ayam dimasukkan ke dalam bak air yang sudah dicampur formalin. Usus ayam direndam selama 24 jam dalam cairan tersebut.
Setelah proses pencampuran dengan formalin selesai, usus ayam lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di lemari pendingin. Hari berikutnya, usus ayam yang dicampur formalin itu telah siap untuk dipasarkan.
Saat ini polisi masih memeriksa 12 karyawan, di antaranya Sanen, Didik, Sultan, Topan, dan Herman. ”Mereka bertindak sebagai pencampur, pengolah, sopir, dan kernet mobil pengangkut,” ujar Aan.
Saat dilakukan pengujian, terbukti bahwa usus ayam itu memang mengandung formalin. Namun, kadar formalin dalam usus itu belum bisa diketahui secara pasti.
Penyelidik Kementerian Kesehatan, Sarlan, mengatakan, saat dilakukan uji laboratorium semikuantitatif dengan skala warna, terbukti bahwa usus ayam itu mengandung formalin. ”Warna di kertas uji menunjukkan warna ungu dan hitam. Semakin tinggi kadar formalin, indikasi warnanya semakin hitam,” ujar Sarlan sambil menunjukkan kertas skala warna uji formalin.
Tidak disukai lalat
Dia menambahkan, jika dilihat secara kasatmata, usus ayam yang mengandung formalin itu tidak dihinggapi lalat. ”Ciri-ciri fisiknya bisa dilihat dengan jelas. Lalat tidak mau hinggap karena bisa mati. Teksturnya pun agak kenyal, mirip jeli. Warnanya juga pucat, tidak segar, dan bau anyir berkurang,” katanya.
Formalin, yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat, bisa memicu kanker karena mengandung zat karsinogen. Apabila dicampur dalam makanan, akan larut dan sulit terurai karena sifatnya yang mengikat.
Dampaknya adalah gagal ginjal, gagal hati, dan gagal pankreas. Sarlan mengatakan, peredaran formalin telah diawasi dengan ketat, tetapi masih saja ada pihak yang bisa mendapatkannya dan mencampurnya dengan bahan makanan sehingga membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, marak ditemukan makanan berformalin yang beredar di DKI Jakarta. Mulai dari bakso, tahu, daging ayam, hingga cumi-cumi berformalin masih ditemukan dalam sejumlah operasi aparat berwenang.
Aan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. LTF terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Sumber : Kompas